Kejari Terima Pelimpahan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dari Polres Aceh Barat

  • Bagikan

SaranNews.Net – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polres Aceh Barat, terkait kasus kekerasan terhadap anak, pada hari Kamis lalu (20/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB di gedung kantor setempat, Senin 24 Maret 2025.

Adapun tersangka berinisial MB, merupakan Anggota DPRA yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar.

Kajari Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intel, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa dengan adanya penyerahan tersangka ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk proses penuntutan,” pungkasnya.

Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang ditunjuk, Sakafa Guraba, S.H., akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan guna proses penuntutan lebih lanjut.

“Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak, serta memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup kasi Intel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Korban juga mengalami trauma dan tidak berani sekolah beberapa hari.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.|AF

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *