Langsung ke konten utama

Inkrah, Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Jalani Eksekusi Cambuk di Kota Jantho

R
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Inkrah, Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Jalani Eksekusi Cambuk di Kota Jantho
Algojo Saat Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap Terpidana Pelanggar Syariat Islam Di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). Sebanyak Tujuh Orang Menjalani Hukuman Sesuai Putusan Mahkamah Syar’Iyah Atas Pelanggaran Qanun Jinayat. (Foto: Dok. SNN/Sariril Karamah)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.