ACEH BESAR | SNN — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama aparat penegak hukum melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tujuh terpidana pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah terkait kasus khamar, ikhtilath, dan zina dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Para terhukum dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atas peristiwa yang terjadi di Kecamatan Darul Imarah pada akhir tahun lalu. Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini adalah bentuk komitmen daerah dalam menegakkan aturan syariat secara konsisten. Di bawah pengawasan tim medis dan aparat keamanan, prosesi berlangsung tertib sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum di tengah masyarakat. (Sr)











