Empat KNMP Dibangun di Aceh Selatan, Nilai Program Disebut Capai Rp15 Miliar Lebih

ACEH SELATAN | SNN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan pembangunan empat Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2026.
Empat lokasi yang mendapat alokasi pembangunan tersebut masing-masing berada di Gampong Sawang Indah, Kecamatan Labuhanhaji Timur; Gampong Labuhan Tarok II, Kecamatan Meukek; Gampong Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan; serta Gampong Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur.
Rencana pembangunan tersebut sebelumnya dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan clear and clean pembangunan KNMP yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama KKP pada 2 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SaranNews, total anggaran pembangunan empat KNMP tersebut disebut mencapai lebih dari Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun demikian, nilai anggaran masing-masing lokasi tidak sama dan disesuaikan dengan kebutuhan teknis serta hasil verifikasi dan survei di lapangan.
Salah satu paket yang telah berhasil ditelusuri redaksi adalah pembangunan KNMP di Gampong Labuhan Tarok II, Kecamatan Meukek.
Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket tersebut tercatat dengan kode RUP 67794634, berada di bawah satuan kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
Paket pembangunan KNMP Labuhan Tarok II memiliki pagu sebesar Rp2.691.395.000, bersumber dari APBN Rupiah Murni.
Jenis pengadaannya tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan metode Penunjukan Langsung.
Dalam perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia dijadwalkan pada September 2026, sedangkan pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung pada periode September hingga Desember 2026.
Metode Penunjukan Langsung dalam pembangunan KNMP tahun 2026 memiliki dasar kebijakan tersendiri. KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026 terkait penggunaan metode Penunjukan Langsung dalam pelaksanaan program prioritas Kampung Nelayan Merah Putih.
Dalam dokumen persyaratan calon penyedia KNMP 2026, penyedia juga diwajibkan menyatakan kesanggupan menyelesaikan pembangunan hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Selain itu, pola pembayaran pekerjaan disebut dilakukan secara bertahap dengan skema termin 40 persen, 40 persen dan 20 persen, serta tanpa uang muka.
Waktu Pelaksanaan Relatif Singkat
Jadwal tersebut menjadi salah satu hal yang menarik perhatian.
Sosialisasi dan proses clear and clean pembangunan empat KNMP di Aceh Selatan baru dilaksanakan pada awal Oktober 2026, sementara pekerjaan ditargetkan selesai paling lambat pada 31 Desember 2026.
Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan proyek memiliki rentang waktu yang relatif singkat, bergantung pada tanggal kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masing-masing paket.
Dalam kegiatan sosialisasi pada 2 Oktober lalu, unsur rekanan pelaksana dan konsultan pengawas juga dilaporkan telah hadir bersama perwakilan KKP, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, pemerintah kecamatan dan gampong, Panglima Laot serta unsur organisasi nelayan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menghimpun lebih lanjut informasi mengenai identitas perusahaan pelaksana dan konsultan pengawas dari masing-masing lokasi.
Fasilitas Pendukung Nelayan
Pembangunan KNMP di Aceh Selatan direncanakan meliputi sejumlah sarana pendukung aktivitas nelayan.
Fasilitas tersebut antara lain tambatan perahu, shelter pendaratan ikan, kios perbekalan nelayan, pabrik es portabel, sarana penangkapan ikan, fasilitas pengolahan hasil perikanan serta penerangan.
Pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan pembangunan empat lokasi KNMP tersebut tidak mencakup pembangunan rumah nelayan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas dasar, produktivitas serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan di Aceh Selatan.
Nilai Kontrak Belum Sepenuhnya Terbuka
Meski total program empat lokasi disebut mencapai lebih dari Rp15 miliar, redaksi belum memperoleh rincian nilai kontrak masing-masing paket.
Angka Rp2,691 miliar yang ditemukan pada paket Labuhan Tarok II merupakan nilai pagu dalam RUP dan belum dapat disamakan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun nilai kontrak setelah proses klarifikasi dan negosiasi.
Dalam pengadaan dengan metode Penunjukan Langsung, nilai kontrak dapat berubah setelah dilakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi harga dengan penyedia.
Karena itu, masih diperlukan dokumen pengadaan lanjutan seperti pengumuman hasil Penunjukan Langsung, HPS, berita acara klarifikasi dan negosiasi, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), kontrak dan SPMK untuk mengetahui nilai riil pekerjaan.
Hal serupa juga berlaku terhadap paket pembangunan KNMP di Sawang Indah, Darul Ihsan dan Ujong Pulo Rayeuk.
Redaksi Terus Menghimpun Data
SaranNews masih melakukan penelusuran lanjutan terhadap proses pengadaan empat lokasi KNMP tersebut.
Penelusuran selanjutnya akan difokuskan pada nama perusahaan pelaksana, pagu dan HPS masing-masing lokasi, nilai penawaran serta hasil negosiasi, nilai kontrak, tanggal kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan, SPMK dan identitas konsultan pengawas.
Redaksi juga akan menelusuri struktur paket pengadaan untuk memastikan apakah seluruh fasilitas di masing-masing KNMP masuk dalam satu kontrak konstruksi atau dipisahkan dalam beberapa paket pekerjaan dan pengadaan sarana.
Informasi tersebut akan dihimpun dan dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk disajikan kepada publik pada pemberitaan selanjutnya.
SaranNews akan melanjutkan penelusuran terhadap realisasi empat proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Selatan, termasuk proses pengadaan, nilai kontrak, pelaksana serta progres pekerjaan di lapangan.[RED]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












