Kebijakan Pemerintah Aceh untuk mengubah skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 memicu gelombang penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Aturan yang dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Mei 2026 ini akan menghapus skema layanan kesehatan universal yang selama ini dinikmati secara merata oleh seluruh warga, dan menggantinya dengan sistem bantuan terbatas berbasis klasifikasi ekonomi atau desil. Keputusan pemerintah ini dinilai tidak hanya dilakukan secara mendadak dan minim transparansi, tetapi juga dianggap mengkhianati filosofi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus yang menjadi buah dari perdamaian Aceh.
Penolakan paling vokal salah satunya disuarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal). Kelompok mahasiswa ini memandang pembatasan JKA sebagai sebuah kemunduran besar yang secara langsung mengancam hak dasar dari ratusan ribu jiwa masyarakat Aceh. Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menyoroti secara tajam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. “Kehadiran JKA adalah bukti nyata keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap rakyat melalui dana kompensasi konflik. Jika dibatasi, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat Dana Otsus dan masa perdamaian Aceh,” tegas Rendi.
Pihak mahasiswa juga menilai kebijakan pembatasan tersebut secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Pasal 183 UUPA jelas menyebut Dana Otsus diperuntukkan salah satunya untuk pembiayaan kesehatan. Gubernur seharusnya lebih paham bahwa kesehatan rakyat adalah hak paten yang dijamin undang-undang,” tambahnya. Lebih lanjut, mahasiswa mengkritik tajam dalih defisit anggaran yang kerap dijadikan alasan utama oleh pihak eksekutif, sembari menuntut pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan pemangkasan anggaran yang tidak mendesak. “Jangan korbankan nyawa rakyat, sementara belanja birokrasi, perjalanan dinas, dan pengadaan barang mewah masih tinggi. Ini mencoreng marwah perdamaian kita,” cetusnya.
Keresahan yang mendalam juga disuarakan oleh parlemen Aceh selaku perwakilan rakyat di pemerintahan. Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menyatakan bahwa kebijakan krusial ini diputuskan sepihak tanpa adanya ruang diskusi dan pembahasan bersama pihak legislatif. “JKA ini bukan sekadar program, tapi sudah menjadi ikon Aceh sebagai pelopor Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Tiba-tiba ada penghentian di tengah tahun tanpa pembahasan, ini yang kami nilai seperti dipaksakan,” kata Rijaluddin. Ia sangat menekankan bahwa persoalan penyesuaian anggaran yang menyangkut hidup rakyat seharusnya dibahas secara prosedural dan terbuka. “Kalau memang pemerintah tidak sanggup lagi, harusnya dibicarakan. Masukkan ke dalam perencanaan anggaran, dibahas di RKA dan KUA-PPAS. Jangan tiba-tiba dihentikan di pertengahan tahun,” tegasnya.
Lebih jauh, pihak legislatif menyoroti celah hukum dan sangat mengkhawatirkan dampak sosial yang berpotensi memicu kekacauan langsung di lapangan, terutama terkait akurasi data kemiskinan warga yang sangat dinamis akibat rentetan bencana belakangan ini. Terkait aturan hukum yang ada, ia memperingatkan pemerintah daerah. “Kalau aturan di atasnya menyebut seluruh masyarakat Aceh dijamin, lalu Pergub membatasi, ini tentu perlu dikaji. Tidak bisa serta-merta diubah tanpa pembahasan,” katanya. Kekhawatiran berlanjut pada potensi benturan di tingkat masyarakat bawah. “Kami khawatir akan terjadi bentrok antara masyarakat dengan fasilitas kesehatan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya. Rijaluddin menyoroti kondisi riil ekonomi warga yang bisa berubah drastis kapan saja. “Orang yang sebelumnya mampu, bisa saja sekarang jadi tidak mampu. Data ini harus benar-benar akurat, tidak bisa dipakai secara mendadak,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas polemik yang kian memanas, baik dari kalangan mahasiswa maupun badan legislatif secara tegas mendesak adanya solusi nyata dan peninjauan ulang dari Pemerintah Aceh. DPM Unimal menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 secara menyeluruh agar skema JKA dapat dikembalikan fungsinya tanpa adanya pengkotakan kelas sosial dalam masyarakat, yang harus dibarengi dengan rasionalisasi anggaran nonprioritas serta percepatan penanganan bantuan bagi masyarakat korban banjir. Sementara itu, Komisi V DPRA mendesak pemerintah agar menunda penerapan kebijakan ini. “Solusi kami jelas, lanjutkan dulu JKA sampai akhir tahun ini. Kita benahi data, kita siapkan skema, kita bahas bersama. Kalau memang tahun depan harus diubah, lakukan secara bertahap,” ujarnya. Pihak dewan menyatakan masih membuka ruang diskusi untuk merumuskan kebijakan yang tepat guna asalkan prosesnya transparan. “Bisa saja nanti bukan hanya desil 6–7, mungkin sampai desil 7 atau 8. Tapi itu harus melalui pembahasan, bukan keputusan sepihak,” tambahnya.[red]












