TAPAKTUAN | SaranNews – Respons Hanzirwan Syah, ST (Bang Iwan) terhadap ultimatum Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) terkait polemik pungutan liar (pungli) rumah bantuan Baitul Mal, menuai sorotan tajam. Alih-alih meredakan suasana dengan langkah hukum konkret, pernyataan Bang Iwan yang menyebut “butuh fakta, bukan spekulasi” justru dinilai sebagai retorika yang membingungkan dan mengandung cacat logika.
Dalam keterangannya yang dimuat salah satu media lokal, Sabtu (22/11/2025), Bang Iwan meminta publik tidak berspekulasi dan mengklaim pihaknya sedang melakukan verifikasi mendalam. Ia menegaskan akan memerangi pungli dengan fakta, dan menyatakan hasil pengecekan internal menunjukkan oknum pelaku bukan bagian dari struktur resmi.
Menanggapi hal ini, Ketua FORMAKI menilai jawaban tersebut justru menjadi blunder. Menurutnya, jika Bang Iwan sudah berani memastikan di media bahwa pelaku “bukan tim sukses dan bukan kerabat Bupati”, maka secara otomatis Bang Iwan sudah memegang fakta identitas pelaku tersebut.
“Logikanya sederhana saja. Bagaimana beliau bisa memastikan si pelaku bukan orangnya Bupati atau bukan Timses kalau beliau tidak tahu siapa pelakunya? Berarti kan identitasnya sudah dipegang saat melakukan pengecekan struktur itu. Nah, kalau identitas sudah ada, kenapa berdalih masih cari fakta? Bawa saja nama itu ke Polisi, itu fakta hukum paling valid,” tegas Formaki, Sabtu (22/11/2025).
FORMAKI menyayangkan sikap pihak lingkaran pemerintah daerah yang seolah memposisikan diri sebagai penyidik dengan melakukan “pengadilan internal”. Padahal, tugas pemerintah atau tim sukses jika menemukan indikasi kejahatan yang merugikan warga miskin adalah segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan dibalik logikanya. Melapor ke polisi itu adalah upaya mencari kebenaran faktual (pro justitia) secara resmi. Justru tindakan menyimpan data pelaku dengan alasan ‘verifikasi internal’ itulah yang menimbulkan spekulasi liar dan kecurigaan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dalam keterangannya, FORMAKI menegaskan bahwa ultimatum mereka tetap berlaku. FORMAKI memberikan tenggat waktu hingga hari kerja pertama, yakni Senin sore (24/11/2025), bagi pihak Bang Iwan untuk membuktikan ucapannya dengan menunjukkan bukti laporan polisi resmi.
“Kami tidak butuh retorika ‘mari perangi pungli’ di media. Masyarakat butuh bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polisi. Jika sampai Senin sore tidak ada laporan, maka kami anggap ada unsur kesengajaan menutupi kejahatan, dan FORMAKI yang akan bergerak membuat laporan resmi pada hari Selasa,” pungkasnya. (Redaksi)











