Buka Bimtek Ombudsman, Sekda Aceh Ingatkan Aparatur: Rakyat Pemilik Mandat, Jangan Jadikan Objek Administrasi!

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | sarannews.net – Penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Aceh dituntut untuk terus bertransformasi ke arah yang lebih responsif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak sipil. Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan secara tegas untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek birokrasi.
Tegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Acara yang diinisiasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).
“Konsep new public service mengajarkan secara gamblang bahwa pemerintah hadir murni untuk melayani rakyat. Rakyat adalah pemilik mandat tertinggi di negeri ini, sehingga seluruh arah transformasi administrasi publik yang kita lakukan harus adaptif terhadap kebutuhan mereka,” tegas Sekda Nasir di hadapan para peserta.
Menurut Nasir, keberhasilan dan marwah sebuah pemerintahan tidak lagi sekadar diukur dari seberapa besar serapan anggaran atau kemegahan program yang diluncurkan, melainkan dari kemampuan konkret menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi warga.
Tren Positif Zona Hijau di Aceh
Pada kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, memaparkan hasil evaluasi dan penilaian periodik yang dilakukan lembaganya terhadap potret pelayanan publik di tanah rencong.
Dian memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Aceh, terutama jajaran Biro Organisasi Setda Aceh serta jajaran pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data penilaian makro tahun 2024, grafik kepatuhan daerah di Aceh menunjukkan tren positif yang signifikan, ditandai dengan semakin banyaknya daerah yang berhasil menembus ‘Zona Hijau’ dengan kategori kualitas tertinggi.
“Namun, capaian dan angka-angka ini bukan sekadar untuk dibanggakan di atas kertas. Hasil penilaian ini merupakan baseline atau fondasi dasar bagi seluruh instansi penyelenggara untuk melakukan evaluasi dan perbaikan mutu layanan secara berkelanjutan,” urai Dian Rubianti.
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi pratama dan pimpinan instansi vertikal di Aceh, antara lain Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr. A. Murtala, M.Si., Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M., serta para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh. [red]









