Langsung ke konten utama

Bongkar Teka-Teki Anggaran Pertanian Rp2,5 Triliun untuk Aceh: Bukan Uang Tunai, Pemerintah Jelaskan Mekanismenya!

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Bongkar Teka-Teki Anggaran Pertanian Rp2,5 Triliun untuk Aceh: Bukan Uang Tunai, Pemerintah Jelaskan Mekanismenya!
Bongkar Teka-Teki Anggaran Pertanian Rp2,5 Triliun untuk Aceh: Bukan Uang Tunai, Pemerintah Jelaskan Mekanismenya!

BANDA ACEH | sarannews.net – Informasi mengenai gelontoran dana pemulihan pascabencana sektor pertanian di Aceh senilai Rp2,5 Triliun memicu perhatian luas dari publik. Guna meluruskan persepsi dan menjaga transparansi tata kelola keuangan negara, Pemerintah Aceh memberikan penjelasan mendalam terkait mekanisme penyaluran dana raksasa tersebut.

“Pernyataan Menteri Pertanian terkait besarnya dukungan pusat memang benar. Namun, mekanisme penganggarannya wajib dipahami secara utuh agar tidak melahirkan bias interpretasi di tengah masyarakat. Dukungan ini tidak ditransfer dalam bentuk uang tunai ke kas daerah,” tegas Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (5/8/2026).

Nurlis merincikan, berdasarkan data akumulasi alokasi dari Kementerian Pertanian yang tercatat di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, total anggaran pemulihan memang menyentuh Rp2,5 Triliun. Anggaran jumbo tersebut nyatanya tetap berada di bawah kendali Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dialokasikan melalui jalur program sektoral.

Bedah Alokasi: Rp2 Triliun Dikelola Pusat dalam Bentuk Barang

Pemerintah Aceh membeberkan postur pembagian dana Rp2,5 Triliun tersebut menjadi dua klaster utama guna akuntabilitas publik:

  • Klaster Satker Pusat & Balai Kementan (Rp2 Triliun): Berdasarkan nota koordinasi per 23 Juli 2026, porsi terbesar senilai Rp2 Triliun ini sama sekali tidak menyentuh rekening daerah. Anggaran ini dieksekusi langsung oleh satker pusat untuk pengadaan fisik berupa Alat Mesin Pertanian (Alsintan), serta pembibitan massal (benih padi dan jagung gratis). Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh murni hanya bertindak sebagai penerima manfaat berupa barang.
  • Klaster Tugas Pembantuan Daerah (Rp515 Miliar): Dana senilai Rp515 Miliar ini ditempatkan pada Satker Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui skema dana Tugas Pembantuan (TP). Anggaran ini dialokasikan khusus untuk pembiayaan fisik optimalisasi lahan dan rehabilitasi sawah seluas 40.000 hektare. Per 3 Agustus 2026, realisasi serapan anggaran klaster daerah ini telah berjalan efektif mencapai 47,8 persen.

Rincian Data Kerusakan Sawah di Lapangan

Langkah rincian anggaran ini menjadi krusial mengingat skala kerusakan lahan di akar rumput tergolong masif. Berdasarkan data teranyar dari Plt. Kadistanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, total lahan sawah masyarakat yang dihantam bencana mencapai 57.485 hektare.

Adapun rincian kategorisasi kerusakan faktualnya meliputi:

  • Rusak Ringan: 27.437 hektare
  • Rusak Sedang: 13.651 hektare
  • Rusak Berat: 16.276 hektare
  • Lahan Hilang Total: 120 hektare

Hingga saat ini, area sawah yang sudah dan sedang dieksekusi dalam program optimasi serta rehabilitasi (kategori rusak ringan dan sedang) telah mencapai 40.852 hektare. Operasional lapangan ini digerakkan secara kolaboratif oleh Kementan, Distanbun Aceh, serta dinas teknis di kabupaten/kota terdampak.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam atas gerak cepat Mentan Andi Amran Sulaiman saat melangsungkan pertemuan tatap muka di kediaman Mentan di Jakarta, Selasa (4/8/2026) lalu. [red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.