Langsung ke konten utama

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya
Akademisi UNIMAL, Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M
TOPIK TERKAIT:

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.