10 Poin Penting Bagi Peserta Yang Dinyatakan Lulus Administrasi PPPK Tahap II

  • Bagikan

SaranNews.Net – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengumumkan hasil seleksi administrasi paska sanggah penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Abdya.

Pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah tersebut, berdasarkan surat Panitia Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara bernomor 800.1.2/20/2025, tertanggal 14 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Drs Yusan Sulaidi selaku Ketua Panitia.

Ada 10 poin penting yang disampaikan dalam pengumuman tersebut, yakni :

1. Pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi paska sanggah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan III pengumuman ini dan dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pelamar yang telah mengajukan sanggah namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran I, II dan III pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana disebut pada angka 1 berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Pelamar yang tidak melakukan sanggah, dinyatakan menerima hasil seleksi administrasi PPPK Kabupaten Abdya 2024.

5. Informasi waktu dan lokasi ujian seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian pada laman https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id.

6. Pelamar yang memberikan keterangan/data/dokumen tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat PPPK, Pemkab Abdya berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status PPPK.

7. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.

8. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

9. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari pihak manapun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai perundang-undangan yang berlaku.

10. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk informasi pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah penerimaan PPPK tahap II Kabupaten Abdya dapat dilihat di laman https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id atau melalui laman https://sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing.|MT

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *