Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Pernyataan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bahwa “tidak ada istilah desil di rumah sakit dan puskesmas, utamakan kemanusiaan” memang terdengar menenangkan. Di tengah keresahan masyarakat akibat polemik pembatasan layanan kesehatan berbasis desil dalam skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), kalimat itu cepat menyentuh ruang emosional publik.
Masyarakat kecil tentu ingin mendengar bahwa ketika sakit, mereka tidak akan dipersulit oleh angka-angka statistik dan kategori administratif. Rakyat ingin diyakinkan bahwa negara tetap hadir dalam situasi paling genting: saat nyawa dan kesehatan dipertaruhkan.
Secara moral, tidak ada yang salah dengan narasi kemanusiaan itu. Namun dalam tata kelola pemerintahan, terutama sektor kesehatan, publik tidak boleh berhenti hanya pada mendengar narasi. Publik harus mulai menguji instrumennya.
Karena pelayanan kesehatan modern tidak berjalan hanya dengan pidato politik. Rumah sakit dan puskesmas bekerja dalam sistem yang kompleks:
Di sinilah pertanyaan mendasarnya muncul:
apakah pernyataan “utamakan kemanusiaan” sudah diikuti dengan instrumen kebijakan yang jelas?
Ataukah baru sebatas pesan moral yang menyenangkan telinga publik tetapi meninggalkan beban di fasilitas kesehatan?
Pertanyaan ini penting karena di saat bersamaan, Pemerintah Aceh telah memberlakukan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang melakukan penyesuaian skema JKA berbasis desil ekonomi. Dalam sistem itu, status desil justru menjadi dasar penting penentuan pembiayaan layanan kesehatan.
Artinya, ketika kepala daerah menyatakan “tidak ada istilah desil”, maka publik berhak mempertanyakan:
apakah rumah sakit benar-benar sudah mendapat jaminan untuk tetap melayani pasien yang secara sistem tidak lagi dijamin?
Karena persoalan utama dalam layanan kesehatan bukan hanya: apakah pasien diterima atau ditolak.
Tetapi:
siapa yang membayar pelayanan tersebut?, Selama ini banyak pelayanan kesehatan berjalan karena ada kepastian klaim ke BPJS Kesehatan melalui skema JKN/JKA. Rumah sakit berani melayani karena biaya obat, tindakan medis, rawat inap, dan operasional memiliki jalur reimbursement yang jelas.
Tetapi ketika sistem mulai membatasi berdasarkan desil, maka pelayanan yang tidak lagi bisa diklaim berpotensi menjadi beban baru bagi RSUD dan puskesmas.
Di sinilah slogan kemanusiaan mulai diuji. Apakah pemerintah daerah sudah menyiapkan:
Jika belum, maka fasilitas kesehatan berada dalam posisi dilematis. Kalau mereka tetap melayani pasien non-cover demi mengikuti semangat kemanusiaan, mereka menghadapi risiko:
Tetapi jika mereka mengikuti sistem administratif secara ketat, mereka berisiko dicap tidak manusiawi oleh publik yang sudah terlanjur mendengar janji politik bahwa “tidak ada istilah desil”.
Dalam situasi seperti ini, tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit justru bisa menjadi pihak yang paling tertekan.
Ironisnya, publik sering hanya melihat narasi di permukaan, tanpa menyadari bahwa rumah sakit tidak hidup dari slogan. Rumah sakit hidup dari kepastian pembiayaan dan tata kelola yang sehat.
Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya terpukau oleh kalimat yang menyentuh secara emosional. Publik harus mulai mengajukan pertanyaan yang lebih substantif:
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap kemanusiaan. Justru sebaliknya.
Sebab kemanusiaan tanpa sistem sering berakhir menjadi kekacauan pelayanan. Janji tanpa instrumen hanya akan melahirkan harapan besar di depan, lalu kekecewaan besar di belakang.
Publik Aceh Selatan tentu berharap pernyataan Bupati bukan sekadar retorika populis yang kuat di media tetapi lemah dalam implementasi. Sebab rakyat tidak hanya membutuhkan pidato yang menenangkan. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka sakit:
Pada akhirnya, ukuran keberpihakan pemerintah bukan pada seberapa indah narasinya.
Tetapi pada:
seberapa siap instrumennya,
seberapa jelas pembiayaannya,
dan seberapa konsisten keberanian itu diwujudkan dalam kebijakan nyata.[red]











