Langsung ke konten utama

Konflik HGU Petani Subulussalam Disebut Berlangsung Sejak 1989, Pemerintah Aceh Janjikan Rekomendasi Adil

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Audiensi Kelompok Tani Usaha Mandiri Sadakata dengan Plt Kadistanbun Aceh soal penataan HGU
Foto: Distanbun Aceh

BANDA ACEH | SNN – Konflik antara Kelompok Tani Usaha Mandiri Sadakata dan sebuah perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) di Kota Subulussalam telah berlangsung sejak 1989, menurut Anggota DPRA Dapil 9 Hadi Surya yang mendampingi petani menyampaikan aspirasi kepada Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Azanuddin Kurnia, Rabu (28/10/2026).

Perwakilan kelompok tani dipimpin Nurdin selaku Ketua Pengawas, didampingi Heri, Swardi Safrizal, Erdian, dan Zul Ariga. Mereka meminta konflik dengan perusahaan HGU tersebut menjadi pertimbangan dalam penataan HGU yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh.

Kelompok tani menyatakan tetap mendukung iklim investasi di Aceh, khususnya Kota Subulussalam, asalkan masyarakat memperoleh haknya secara adil. Mereka menginginkan penyelesaian secara damai dan bermartabat yang menguntungkan semua pihak.

Hadi Surya berharap konflik yang disebutnya berlangsung sejak 1989 itu diselesaikan melalui jalur damai dan elegan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Tim Penataan HGU Pemerintah Aceh dapat mengambil keputusan yang baik dan adil.

Azanuddin menyambut dokumen dan aspirasi yang disampaikan petani. “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan dan dokumen yang kami terima, Insya Allah akan menjadi salah satu bahan analisis dan rekomendasi nantinya,” kata Azanuddin dalam rilis Distanbun Aceh.

Ia menyatakan Pemerintah Aceh akan mengeluarkan rekomendasi secara adil dan berimbang sesuai peraturan, berdasarkan bukti administrasi, fakta lapangan, dan dokumen lainnya. Program penataan HGU disebutnya merupakan amanah Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Timsus Gubernur Aceh Junaidi, yang dikenal sebagai Nektu, meminta Tim Penataan HGU bekerja secara profesional, adil, dan berpihak kepada rakyat. “Sudah lama rakyat seperti kehilangan hak-hak mereka,” kata Nektu.

Janji Adil Harus Dibuktikan

Rilis Distanbun Aceh belum menyebut nama perusahaan HGU yang berkonflik dengan kelompok tani, luas lahan yang disengketakan, maupun tenggat penyelesaiannya. Padahal, tanpa data tersebut, publik tidak dapat menguji apakah penataan HGU benar-benar mengembalikan hak warga atau hanya mengulang janji penyelesaian.

Petani telah menyerahkan dokumen kepada pemerintah. Ukuran keberpihakan Pemerintah Aceh kini terletak pada pengukuran, keputusan yang terbuka, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada kelompok tani.

(red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.