Momentum Sumpah Pemuda: Empat Elemen Aktivis Soroti Dinamika Pemkab Aceh Singkil, Serukan Konsolidasi Aksi Skala Besar

ACEH SINGKIL (28 Oktober 2026) |SNN — Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi momentum kritis bagi kalangan aktivis mahasiswa, pemuda, dan pemerhati daerah di Kabupaten Aceh Singkil. Empat elemen aktivis secara tegas menyuarakan berbagai persoalan tata kelola pemerintahan, stagnasi pembangunan, hingga dugaan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Isu utama yang menjadi sorotan meliputi maraknya jabatan birokrasi yang belum diisi pejabat definitif, evaluasi realisasi janji politik kepala daerah, dugaan persoalan tata kelola proyek Pelabuhan Crude Palm Oil (CPO) di Pulau Sarok, hingga desakan penindakan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh aparat penegak hukum.
- LMND Desak Pengisian Pejabat Definitif di OPD Strategis
Ketua EK Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil, Surya Padli, mendesak Pemkab Aceh Singkil agar segera memperbarui jabatan-jabatan strategis yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), maupun Penjabat (Pj).
Kondisi kepemimpinan sementara ini dinilai berpotensi kuat menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperlambat pengambilan keputusan strategis, serta mengganggu optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sejumlah jabatan setingkat Eselon II di lingkungan Pemkab Aceh Singkil masih diisi oleh Plt maupun Plh. Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Syariat Islam, serta Kepala Dinas Sosial. Selain itu, Kadis Disdukcapil, Sekwan DPRK, Kadis PUPR, Inspektur Inspektorat, Kadis Pangan, Kadis Perkebunan, Kadis Disparpora, hingga jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) masih diisi pejabat sementara,” ujar Surya.
LMND mendesak Bupati Aceh Singkil segera melakukan proses seleksi dan penetapan pejabat definitif sesuai peraturan perundang-undangan demi menciptakan kepastian birokrasi dan akuntabilitas pemerintahan.
2. ALAMP AKSI Poin Utama Evaluasi Janji Politik Bupati & Wakil Bupati
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, menuntut transparansi dan bukti nyata atas komitmen kampanye pasangan Bupati Safriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman. Mahmud menegaskan bahwa janji politik harus diterjemahkan ke dalam program kerja terukur, bukan sekadar narasi kampanye.
ALAMP AKSI menyampaikan 5 tuntutan evaluasi terbuka kepada Pemkab Aceh Singkil:
- Pembangunan Infrastruktur Desa: Kejelasan realisasi janji perbaikan jalan rusak, jembatan terputus, serta komitmen khusus pembangunan Desa Tulaan (Kecamatan Gunung Meriah).
- Pemerataan Pembangunan Wilayah Terpencil: Distribusi anggaran yang adil bagi kawasan kepulauan seperti Pulau Banyak dan desa-desa terisolir.
- Kesejahteraan Sektor Riil: Kejelasan program pemberdayaan ekonomi yang berdampak langsung bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM.
- Pelayanan Publik Responsif & Transparan: Keterbukaan informasi terkait pengadaan barang/jasa, pengelolaan anggaran, dan akses pengaduan masyarakat.
- Akuntabilitas Visi-Misi: Pemkab wajib mempublikasikan laporan capaian resmi (rapor realisasi) terkait program yang telah, sedang, dan belum terlaksana.
3. Pemerhati Daerah Desak Penegak Hukum Usut Pelabuhan CPO Pulau Sarok
Pemerhati Daerah sekaligus Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Budi Harjo, menyoroti proyek pembangunan Terminal CPO di kawasan Pulau Sarok, Kecamatan Singkil. Proyek bernilai sekitar Rp24 miliar tersebut dinilai mangkrak dan belum berfungsi hingga tahun 2026.
Budi Harjo mengonfirmasi bahwa dirinya telah menyerahkan berkas laporan dugaan persoalan tata kelola anggaran dan aset daerah proyek CPO tersebut kepada:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2026.
- Kejaksaan Agung RI pada 12 Oktober 2026.
“Uang publik puluhan miliar rupiah harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu mengenai kesesuaian perencanaan, efektivitas penganggaran, hingga penyebab utama mengapa fasilitas penting ini belum dapat beroperasi secara optimal,” ungkap Budi Harjo.
4. BEM-TR Desak KPK Turun Tangan Bersihkan Praktik KKN
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR), Muhammad Syariski, menegaskan bahwa praktik KKN di Aceh Singkil telah merusak tatanan birokrasi dan merugikan pembangunan daerah.
DPP BEM-TR mendesak KPK RI untuk segera turun langsung melakukan investigasi komprehensif di Aceh Singkil.
“Praktik kolusi dan nepotisme melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Berdasarkan Pasal 21 dan 22, ancaman pidana bagi pelaku berkisar antara 2 hingga 12 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah. Kami tidak akan tinggal diam dan menyerukan konsolidasi aksi skala besar jika tuntutan pembenahan ini diabaikan,” tegas Syariski.
Kesimpulan
Melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, koalisi elemen mahasiswa, pemuda, dan aktivis Aceh Singkil sepakat untuk terus mengawal keberlangsungan pemerintahan secara kritis, transparan, dan akuntabel demi kepentingan seluruh masyarakat Aceh Singkil.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












