Langsung ke konten utama

Dua Bersaudara Ditangkap, Diduga Aniaya Rekan Main Domino hingga Meninggal di Babahrot

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Ilustrasi batu domino
Ilustrasi: Dietmar Rabich Via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

ACEH BARAT DAYA | SNN – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap dua bersaudara berinisial MA dan EL yang diduga menganiaya Reimi (24) hingga meninggal dunia setelah perselisihan saat bermain domino di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.

Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Maiyudi mengatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Suak Setia pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB setelah sempat buron. “Keduanya ditangkap di kawasan Kecamatan Suak Setia setelah sempat buron. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Maiyudi, Selasa (27/10/2026).

Menurut Maiyudi, peristiwa itu bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban bermain domino bersama sejumlah rekannya di sebuah gubuk di Desa Cot Seumantok. Perselisihan terkait taruhan domino antara korban dan EL berujung pada perkelahian fisik.

MA kemudian datang membantu adiknya. Perkelahian tersebut sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka hingga para pihak membubarkan diri.

Dalam perjalanan pulang, korban menyadari pelipis mata kirinya mengalami pendarahan. Korban kemudian kembali ke gubuk dan perkelahian susulan terjadi antara korban dengan kedua tersangka.

Seorang rekan korban bernama Mudin yang mendengar keributan berlari menuju lokasi. Ia menemukan Reimi sudah terkapar berlumuran darah, sementara MA dan EL telah melarikan diri dari tempat kejadian.

Mudin mengevakuasi korban ke rumah sakit. Reimi sempat dirawat di ruang ICU karena mengalami pendarahan hebat di kepala, sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menyatakan korban dianiaya menggunakan balok. Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (4) jo Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. MA dan EL berstatus tersangka, sehingga dugaan terhadap keduanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

(red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.