Perlindungan Pekerja Diperkuat, Pemko Banda Aceh Sosialisasikan Perwal Jamsostek ke Pengusaha

BANDA ACEH | SNN – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada kalangan pelaku usaha, Rabu (28/10/2026).
Pertemuan yang diselenggarakan di Batoh, Banda Aceh, tersebut dihadiri puluhan perwakilan tempat usaha untuk membedah kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di sektor swasta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Fahmi menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum daerah guna menjamin keselamatan dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja lokal.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program,” kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mendasar pekerja guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua. (red)
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












