Langsung ke konten utama

Warga Mengaku Dimintai Rp2 Juta Terkait PBG, Transparansi Pemeriksaan Internal Satpol PP Banda Aceh Ditagih

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh
Foto: AJNN / Saifullah

BANDA ACEH | SNN – Praktik pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banda Aceh tercoreng pengakuan warga yang dimintai uang Rp2 juta oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Kamis (29/10/2026).

Laporan tersebut diungkapkan oleh Fachrurrazi, warga Kota Banda Aceh, setelah mendatangi langsung pimpinan instansi penegak peraturan daerah tersebut. Ia mengaku tidak keberatan mengikuti prosedur maupun menerima sanksi administratif resmi terkait izin PBG yang posisinya sedang dalam pengurusan, namun mempertanyakan legalitas permintaan uang tunai Rp2 juta oleh oknum petugas di lapangan.

“Kami tidak pernah keberatan akan sanksi administratif. Kami hanya meminta keterangan resmi, benarkah uang Rp 2 juta itu atas sanksi administratif atau permintaan apa,” tegas Fachrurrazi usai meminta klarifikasi.

Pemeriksaan Internal Diuji Janji Transparansi Publik

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penarikan uang dari warga dalam proses penegakan aturan bangunan sama sekali bukan bagian dari prosedur resmi instansi. Pihaknya menyatakan akan memanggil personel yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi dalam pemeriksaan internal.

“Intinya, atas nama satuan kami tidak boleh melakukan hal tersebut. Kalau pun ada dugaan oknum personel kami, prosedur pemeriksaan internal akan segera kami lakukan,” ujar Rizal.

Dugaan pungli perizinan bangunan ini menjadi sorotan tajam masyarakat di tengah komitmen reformasi birokrasi dan predikat antikorupsi yang kerap dikampanyekan di Banda Aceh. Warga menegaskan akan membawa perkara ini ke ranah hukum bila hasil pemeriksaan internal tidak diumumkan secara terbuka dan tidak memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. (red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.