Rawan Ambruk dan Makan Korban: Proyek Rangka Atap Sentra Kuliner Aceh Selatan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
ACEH SELATAN | SNN – Niat hati ingin mempercantik fasilitas publik demi mendongkrak ekonomi warga, sebuah proyek pembangunan di Aceh Selatan justru memicu kekhawatiran mendalam. Proyek Rehab Sentra Kuliner Perikanan Kabupaten Aceh Selatan, yang berada di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan, diduga kuat dikerjakan dengan mutu yang sangat buruk dan membahayakan keselamatan publik.
Sorotan utama tertuju pada pengerjaan konstruksi kanopi, yang secara spesifik masuk ke dalam ruang lingkup Pekerjaan Struktur Atap. Berdasarkan temuan tim sarannews.net di lapangan dan analisis dokumentasi visual pada Mei 2026, sambungan besi rangka atap bangunan tersebut menunjukkan kualitas pengerjaan (workmanship) yang jauh dari standar keselamatan konstruksi.
Klaim Kadis vs Fakta Visual di Lapangan
Menanggapi temuan yang membahayakan nyawa publik ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi Suhaima, S.Pi, M.Si, memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan kondisi riil fisik bangunan.
Melalui pesan singkatnya, Hadi mengklaim bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah tidak ada masalah. “Terkait pekerjaan tersebut, kami pastikan pelaksanaannya sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Semua tahapan juga telah diawasi dan dievaluasi,” tegasnya.
Klaim “sesuai spesifikasi” dan “telah diawasi” ini memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, berdasarkan analisis visual pada titik-titik sambungan pipa besi penyangga atap, ditemukan beberapa kejanggalan fatal yang kasat mata:
Menelan Anggaran Hampir Rp 200 Juta
Berdasarkan penelusuran data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Selatan, proyek non-tender ini memiliki nilai Pagu sebesar Rp 194.000.000,00. Proyek dimenangkan oleh CV JAMBO MUDA KREATIV, yang beralamat di Jl. T Iskandar, Gp. Ceurih, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dengan nilai hasil negosiasi kontrak sebesar Rp 193.700.000,00. Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut ditetapkan selama 60 (Enam puluh) hari kalender.
LSM FORMAKI Desak APH Segera Lakukan Audit Fisik
Kondisi struktural yang dinilai asal-asalan ini memantik reaksi keras dari elemen sipil. Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM FORMAKI), Along, menyoroti tajam ketimpangan antara besarnya anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik dan klaim dari pihak dinas.
Along mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kejaksaan maupun Unit Tipikor Polres Aceh Selatan, untuk tidak diam dan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap proyek ini.
“Jawaban Kepala Dinas yang menyatakan ini sudah sesuai spesifikasi justru semakin membuktikan matinya fungsi pengawasan. Ini bukan sekadar indikasi kerugian keuangan negara dari proyek hampir dua ratus juta, tetapi ini sudah menyangkut keselamatan nyawa masyarakat. Pengelasan yang hanya ditempel untuk struktur penyangga atap bentang lebar sangat fatal,” tegas Along.
Menurutnya, jika fasilitas publik ini diresmikan dan digunakan, beban struktur terutama saat cuaca ekstrem atau angin kencang akan dengan mudah meruntuhkan kanopi tersebut. Klaim evaluasi dari dinas dipertanyakan jika secara kasat mata saja pengerjaannya dinilai jauh dari kelayakan konstruksi.
“Kami meminta APH untuk segera memanggil PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksananya. Lakukan audit investigasi fisik dan uji kelayakan konstruksi secara independen. Jangan sampai menunggu atap ini ambruk menimpa warga yang sedang kulineran, baru semuanya kasak-kusuk mencari kambing hitam,” pungkasnya.[red]










ACEH SELATAN | SNN – Niat hati ingin mempercantik fasilitas publik demi mendongkrak ekonomi warga, sebuah proyek pembangunan di Aceh Selatan justru memicu kekhawatiran mendalam. Proyek Rehab Sentra Kuliner Perikanan Kabupaten Aceh Selatan, yang berada di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan, diduga kuat dikerjakan dengan mutu yang sangat buruk dan membahayakan keselamatan publik.
Sorotan utama tertuju pada pengerjaan konstruksi kanopi, yang secara spesifik masuk ke dalam ruang lingkup Pekerjaan Struktur Atap. Berdasarkan temuan tim sarannews.net di lapangan dan analisis dokumentasi visual pada Mei 2026, sambungan besi rangka atap bangunan tersebut menunjukkan kualitas pengerjaan (workmanship) yang jauh dari standar keselamatan konstruksi.
Klaim Kadis vs Fakta Visual di Lapangan
Menanggapi temuan yang membahayakan nyawa publik ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi Suhaima, S.Pi, M.Si, memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan kondisi riil fisik bangunan.
Melalui pesan singkatnya, Hadi mengklaim bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah tidak ada masalah. “Terkait pekerjaan tersebut, kami pastikan pelaksanaannya sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Semua tahapan juga telah diawasi dan dievaluasi,” tegasnya.
Klaim “sesuai spesifikasi” dan “telah diawasi” ini memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, berdasarkan analisis visual pada titik-titik sambungan pipa besi penyangga atap, ditemukan beberapa kejanggalan fatal yang kasat mata:
Menelan Anggaran Hampir Rp 200 Juta
Berdasarkan penelusuran data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Selatan, proyek non-tender ini memiliki nilai Pagu sebesar Rp 194.000.000,00. Proyek dimenangkan oleh CV JAMBO MUDA KREATIV, yang beralamat di Jl. T Iskandar, Gp. Ceurih, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dengan nilai hasil negosiasi kontrak sebesar Rp 193.700.000,00. Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut ditetapkan selama 60 (Enam puluh) hari kalender.
LSM FORMAKI Desak APH Segera Lakukan Audit Fisik
Kondisi struktural yang dinilai asal-asalan ini memantik reaksi keras dari elemen sipil. Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM FORMAKI), Along, menyoroti tajam ketimpangan antara besarnya anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik dan klaim dari pihak dinas.
Along mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kejaksaan maupun Unit Tipikor Polres Aceh Selatan, untuk tidak diam dan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap proyek ini.
“Jawaban Kepala Dinas yang menyatakan ini sudah sesuai spesifikasi justru semakin membuktikan matinya fungsi pengawasan. Ini bukan sekadar indikasi kerugian keuangan negara dari proyek hampir dua ratus juta, tetapi ini sudah menyangkut keselamatan nyawa masyarakat. Pengelasan yang hanya ditempel untuk struktur penyangga atap bentang lebar sangat fatal,” tegas Along.
Menurutnya, jika fasilitas publik ini diresmikan dan digunakan, beban struktur terutama saat cuaca ekstrem atau angin kencang akan dengan mudah meruntuhkan kanopi tersebut. Klaim evaluasi dari dinas dipertanyakan jika secara kasat mata saja pengerjaannya dinilai jauh dari kelayakan konstruksi.
“Kami meminta APH untuk segera memanggil PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksananya. Lakukan audit investigasi fisik dan uji kelayakan konstruksi secara independen. Jangan sampai menunggu atap ini ambruk menimpa warga yang sedang kulineran, baru semuanya kasak-kusuk mencari kambing hitam,” pungkasnya.[red]