Bupati Bireuen Tegaskan Larangan Pemotongan Dana Bantuan Korban Banjir

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BIREUEN | SNN – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST., menegaskan bahwa seluruh bantuan yang disalurkan kepada korban banjir di Kabupaten Bireuen harus diterima penuh oleh para penyintas tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun. Penegasan itu disampaikan menyusul proses penyaluran bantuan pascabencana hidrometeorologi yang sedang berlangsung.
Bupati Mukhlis meminta agar dana bantuan digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa, termasuk keuchik dan pihak lain, agar tidak mengambil keuntungan dari bantuan yang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana.
“Seluruh bantuan untuk penyintas wajib diterima secara utuh. Tidak dibenarkan ada pemotongan ataupun pungutan dengan alasan apa pun,” kata Bupati Mukhlis, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan hak masyarakat terdampak yang diberikan negara untuk membantu pemulihan pascabencana. Bantuan yang disalurkan meliputi dana stimulan rumah, bantuan pemulihan ekonomi, bantuan perabot rumah tangga, hingga jatah hidup bagi korban.
Bupati Mukhlis kembali menekankan bahwa aparatur desa maupun pihak lain tidak dibenarkan menerima atau meminta uang dari bantuan yang diperuntukkan bagi penyintas bencana. Jika ada dana yang sudah sempat dipungut atau diterima oleh oknum tertentu, ia meminta agar segera dikembalikan kepada penerima yang berhak.
Selain itu, para camat diminta ikut mengawasi proses penyaluran bantuan di wilayah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan. Ia menambahkan bahwa pemerintah kabupaten tidak akan membiarkan adanya pengurangan bantuan ataupun pengondisian tertentu demi memperoleh bagian dari dana bantuan tersebut. Ia menegaskan seluruh hak korban bencana wajib disalurkan secara utuh kepada penerima. (DI)





