Pemerintah Aceh Barat Potong TPP 68 Pegawai Yang Mangkir di Hari Pertama Kerja Usai libur Lebaran

  • Bagikan

SaranNews.Net|Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan kenakan sanksi sebanyak 68 pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah lebaran libur Idulfitri 1446 Hijriah,bahkan sebagian diantaranya tanpa keterangan yang jelas, Sabtu (12/4/2025).

Adapun data keterangan yang tidak hadir pada saat itu diambil dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri 1446 Hijriah, di hari Selasa 8 April 2025.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, Mengatakan bahwa para pegawai yang mangkir tersebut akan dikenakan sanksi tegas karena tidak sudah tidak masuk kerja dengan alasan tidak jelas.

“Mereka akan dipotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen pada gaji bulan April ini, dan juga akan diberikan surat teguran tertulis, serta pembinaan disiplin” ujar Tarmizi.

Kata Tarmizi SP, setiap pekerja sangat penting untuk menerapkan kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan.

“Tanpa disiplin, jangan berharap ada hasil kerja yang maksimal,”sebut Tarmizi.

Tarmizi Menyebutkan sanksi yang akan di kenakan nanti mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah,”tutup Tarmizi.|AF

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *