Pencarian
SaranNews

Klaim RSUYA Ditentukan Pusat, KOMASE: “Itu Bukti Pelanggaran Fatal, Bupati Jangan Berlindung di Balik BPJS!”

13 jam lalu
TA
Redaksi
Penulis: Tim Analis SarannewsEditor: Redaksi
Klaim RSUYA Ditentukan Pusat, KOMASE: “Itu Bukti Pelanggaran Fatal, Bupati Jangan Berlindung di Balik BPJS!”
Klaim RSUYA Ditentukan Pusat, KOMASE: “Itu Bukti Pelanggaran Fatal, Bupati Jangan Berlindung di Balik BPJS!”

TAPAKTUAN | SNN — Pernyataan pihak BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan yang menyebut bahwa nasib pembayaran klaim RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) di masa “izin mati” harus menunggu keputusan BPJS Pusat, memantik reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE).

Bukannya mereda, KOMASE justru menilai pelimpahan kewenangan ini sebagai “lampu merah” yang mengonfirmasi betapa fatalnya pelanggaran administrasi yang terjadi di rumah sakit kebanggaan masyarakat Aceh Selatan tersebut.

Penanggung Jawab KOMASE, T. Sukandi, dengan tegas menyatakan bahwa ketidaksanggupan BPJS tingkat cabang untuk mencairkan klaim membuktikan bahwa ketiadaan Surat Izin Operasional (SIO) selama 45 hari (9 Februari – 25 Maret 2026) bukanlah masalah sepele.

“Jika perizinan dan tata kelola RSUYA itu beres dan sesuai prosedur, klaim otomatis pasti dibayarkan di daerah. Fakta bahwa mereka harus melempar bola dan menunggu fatwa dari pusat adalah bukti tak terbantahkan bahwa ini adalah pelanggaran regulasi yang sangat fatal,” ujar T. Sukandi dalam keterangan persnya yang diterima sarannews.net, Rabu (29/4/2026).

Ancaman Kebangkrutan APBD Mengintip

Lebih lanjut, KOMASE mengingatkan bahwa dengan ditariknya keputusan ke BPJS Pusat, nasib RSUYA kini murni berada di ujung tanduk. Sesuai Undang-Undang Kesehatan, faskes yang tidak memiliki izin operasional tidak berhak mendapatkan pembayaran klaim.

Jika BPJS Pusat bersikap kaku pada aturan baku dan menolak klaim tersebut, maka potensi kerugian yang diestimasi mencapai Rp8 Miliar hingga Rp15 Miliar akan mutlak menjadi beban daerah. Hal ini jelas berisiko menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh Selatan.

KOMASE bahkan memberikan peringatan hukum alias warning kepada BPJS Pusat agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. T. Sukandi mengingatkan, membayarkan klaim miliaran rupiah kepada fasilitas kesehatan yang secara de jure “ilegal” pada periode tersebut, sangat rentan menjadi temuan aparat penegak hukum dan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Bupati Didesak Eksekusi Sanksi

Di sisi lain, KOMASE mendesak Bupati Aceh Selatan untuk tidak menjadikan status “menunggu keputusan pusat” ini sebagai dalih untuk mengulur waktu atau “cuci tangan” dari tanggung jawab pembinaan.

Menurut T. Sukandi, terlepas dari apakah nanti klaim tersebut akhirnya dibayar atau tidak oleh BPJS Pusat, fakta terjadinya maladministrasi parah dan kelalaian oleh manajemen serta Dewan Pengawas (Dewas) RSUYA sudah tidak bisa dibantah.

“Bupati tidak boleh cuci tangan. Membiarkan manajemen yang tidak becus tetap duduk di posisinya sambil menunggu putusan BPJS Pusat adalah bentuk pengabaian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas T. Sukandi.

KOMASE memastikan bahwa ultimatum administratif 10 hari kerja yang telah mereka layangkan sebelumnya tetap berlaku. Bupati Aceh Selatan dituntut untuk segera mengevaluasi dan mencopot jajaran Direksi serta Dewas RSUYA. Jika pembiaran terus dilakukan, KOMASE bersiap menempuh jalur hukum ke Ombudsman RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).(Redaksi)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita Terkait

Semua Berita