Jual Kuah Beulangong di Siang Hari, Satpol PP Aceh Besar Lakukan Pengecekan

  • Bagikan
Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar saat melakukan pengecekan dan dialog dengan pedagang kuah beulangong di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Rabu (25/2/2026). Petugas memastikan aktivitas perdagangan di pasar mingguan tersebut tetap berjalan tertib dan mematuhi ketentuan syariat Islam selama bulan Ramadhan. (Foto: Dok.SNN/Sariril Karamah).

ACEH BESAR | SNN – Aktivitas jual beli di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, tetap berlangsung produktif pada hari pasar mingguan, Rabu (25/2/2026). Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan masakan kuah beulangong menjelang siang hari, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar turun langsung melakukan pengawasan ke lokasi.

Dalam pengecekan yang dipimpin Kasi Penyidik Darwadi SAg tersebut, petugas mengedepankan dialog dan klarifikasi kepada para pedagang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pedagang hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan nasi maupun fasilitas makan di tempat. “Yang dijual hanya kuah untuk dibawa pulang. Tidak ada penyediaan makanan siap santap di lokasi, sehingga tidak masuk dalam kategori pelanggaran,” jelas Darwadi.

Para pedagang menjelaskan bahwa aktivitas penjualan dimulai sejak pagi karena karakteristik Pasar Sibreh yang hanya beroperasi setiap hari Rabu dan biasanya mulai sepi setelah waktu Zuhur. Darwadi menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha warga dan penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadhan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum agar roda perekonomian gampong tetap berputar tanpa mencederai nilai-nilai syariat Islam. (Sr)

Penulis: Sariril KaramahEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *