Rekrutmen Tenaga Non-ASN RSUD Teungku Peukan – Antara Niat Baik, Penundaan Mendadak, dan Ketidakpastian Nasib Pelamar

  • Bagikan
Lokasi di Area RSUDTP

Blangpidie-SaranNews | Pengumuman rekrutmen tenaga non-ASN oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui BLUD RSUD Teungku Peukan pada akhir Mei 2025 sempat memunculkan harapan besar bagi ratusan pencari kerja di sektor kesehatan. Namun harapan itu mendadak dibayangi tanda tanya besar setelah proses tersebut ditunda secara resmi pada 27 Mei 2025, usai pendaftaran ditutup.

Penundaan yang Datang Terlambat?
Melalui surat resmi Bupati Abdya, proses seleksi tersebut dinyatakan ditunda sementara waktu, dengan alasan penyesuaian terhadap regulasi terbaru seperti Permendagri 79/2018 tentang BLUD dan PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024. Pemerintah daerah juga disebut perlu mengkaji ulang kebutuhan formasi serta kemampuan anggaran.

Namun yang menjadi ganjalan adalah, penundaan itu baru diumumkan setelah seluruh proses pendaftaran peserta selesai. Publik pun bertanya-tanya:
• Bagaimana nasib para pelamar yang sudah mendaftar?
• Apakah data mereka masih dianggap sah untuk seleksi ke depan?
• Apakah akan ada pendaftaran ulang?
• Siapa yang bertanggung jawab atas waktu dan biaya yang telah mereka keluarkan?

Transparansi yang Belum Terjawab
Sebagai media yang memantau langsung proses ini, Redaksi Sarannews.net mencatat bahwa hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak penyelenggara, baik BKPSDM, manajemen BLUD RSUD Teungku Peukan, maupun Dinas Kesehatan Abdya.

Ketidakpastian ini bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek moral dan tanggung jawab pemerintahan terhadap warga yang dengan penuh harap mengikuti prosedur resmi yang diumumkan secara terbuka.

Sumber Dana: Dari Mana Gaji Mereka Akan Dibayar?
Poin kritis lainnya yang patut dicermati adalah soal sumber anggaran untuk membayar gaji atau honorarium para tenaga yang akan direkrut. Sebagai BLUD, RSUD Teungku Peukan memang memiliki keleluasaan pengelolaan keuangan. Namun, publik layak mengetahui:

• Apakah RSUD sudah memiliki pendapatan mandiri yang memadai untuk menggaji ratusan tenaga non-ASN?
• Jika belum, apakah dana akan bersumber dari APBK atau skema lain seperti JKN?
• Bagaimana jaminan kelangsungan pembayaran gaji, dan adakah risiko beban keuangan bagi daerah?

Tanpa penjelasan yang terang, rekrutmen ini justru bisa menimbulkan kekacauan fiskal dan ketidakpastian kontrak kerja, yang akhirnya merugikan semua pihak.

Redaksi Mendesak Penjelasan Resmi
Kami dari Redaksi Sarannews.net menyerukan kepada:
• BKPSDM Abdya untuk menyampaikan secara terbuka status dan kelanjutan rekrutmen,
• Manajemen RSUD Teungku Peukan untuk membeberkan skema anggaran dan kesiapan fiskalnya,
• Dinas Kesehatan dan TAPD Abdya untuk memastikan kebijakan ini tidak melanggar regulasi pusat atau membebani keuangan daerah.

Pemerintah daerah harus menjawab, bukan membiarkan proses ini terkatung-katung di tengah jalan. Rekrutmen tenaga kesehatan adalah kebutuhan riil. Tapi setiap kebijakan publik harus berpijak pada perencanaan yang matang, regulasi yang kuat, dan keterbukaan informasi.
Menunda boleh, asal disertai alasan dan arah. Tapi menunda diam-diam setelah warga sudah mendaftar, itu mencederai rasa keadilan.

Redaksi Sarannews akan terus memantau perkembangan proses ini dan membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi. Karena pelayanan publik yang baik, hanya lahir dari proses yang jujur, terbuka, dan adil.

Redaksi Sarannews.net
Banda Aceh, 14 Juni 2025

Penulis: AfrilyaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *