“Efisiensi atau Pemborosan? Plt Sekda Abdya Jangan Bungkam di Tengah Bengkaknya Belanja Birokrasi”

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Blang Pidie | SNN – Peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung DPR Aceh baru-baru ini seharusnya menjadi tamparan bagi seluruh pemerintah daerah di Aceh.
KPK sudah menyalakan alarm.
Pengadaan barang dan jasa disebut sebagai salah satu sektor paling rawan permainan anggaran, pengaturan proyek, hingga praktik korupsi birokrasi.
Namun ironisnya, di saat semangat efisiensi terus diteriakkan pemerintah pusat, struktur Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Aceh Barat Daya Tahun 2026 justru memperlihatkan wajah birokrasi yang tampak semakin gemuk dan boros.
Dan di balik seluruh konstruksi anggaran itu, publik tentu tidak bisa menutup mata terhadap posisi strategis Plt Sekda Abdya, Amrizal, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebab TAPD bukan sekadar “penonton administrasi”. TAPD adalah dapur utama penyusunan arah belanja daerah. Artinya, hampir mustahil Plt Sekda, Amrizal, tidak mengetahui bagaimana miliaran rupiah anggaran birokrasi itu disusun, dipilah, lalu dimasukkan ke dalam struktur APBD.
Publik kini melihat angka-angka yang mencengangkan:
Pertanyaannya sederhana, di mana letak semangat efisiensi yang selama ini digaungkan pemerintah?, Bagaimana mungkin birokrasi masih nyaman menyusun belanja rutin jumbo di tengah kondisi masyarakat yang masih dibelit persoalan ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar?
Lebih mencolok lagi, dokumen RUP memperlihatkan banyaknya paket pengadaan langsung dengan nomenklatur serupa dan nilai berulang. Pola seperti ini bukan sekali dua kali menjadi sorotan auditor maupun aparat penegak hukum karena rawan memunculkan dugaan fragmentasi paket.
Sekali lagi, ini bukan vonis hukum. Tetapi publik berhak curiga ketika pola belanja tampak disusun sedemikian rupa sehingga pengadaan langsung mendominasi.
Apalagi Setda adalah pusat administrasi pemerintahan daerah. Jika jantung birokrasi saja memperlihatkan pola anggaran seperti ini, lalu bagaimana publik bisa yakin semangat reformasi birokrasi benar-benar berjalan?
Plt Sekda Abdya tidak boleh diam.
Sebagai Ketua TAPD, beliau memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan kepada rakyat:
Jangan sampai APBD terkesan hanya menjadi instrumen untuk menjaga kenyamanan birokrasi, sementara rakyat terus diminta memahami alasan “keterbatasan anggaran”.
KPK sudah memberi sinyal bahaya.
Kini publik menunggu: apakah pemerintah daerah akan melakukan koreksi dan membuka diri, atau justru memilih bertahan dalam pola lama yang terus mengundang tanda tanya?
Karena pada akhirnya, jabatan boleh sementara. Tetapi tanggung jawab terhadap uang rakyat akan selalu melekat dalam catatan publik.[red]







Blang Pidie | SNN – Peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung DPR Aceh baru-baru ini seharusnya menjadi tamparan bagi seluruh pemerintah daerah di Aceh.
KPK sudah menyalakan alarm.
Pengadaan barang dan jasa disebut sebagai salah satu sektor paling rawan permainan anggaran, pengaturan proyek, hingga praktik korupsi birokrasi.
Namun ironisnya, di saat semangat efisiensi terus diteriakkan pemerintah pusat, struktur Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Aceh Barat Daya Tahun 2026 justru memperlihatkan wajah birokrasi yang tampak semakin gemuk dan boros.
Dan di balik seluruh konstruksi anggaran itu, publik tentu tidak bisa menutup mata terhadap posisi strategis Plt Sekda Abdya, Amrizal, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebab TAPD bukan sekadar “penonton administrasi”. TAPD adalah dapur utama penyusunan arah belanja daerah. Artinya, hampir mustahil Plt Sekda, Amrizal, tidak mengetahui bagaimana miliaran rupiah anggaran birokrasi itu disusun, dipilah, lalu dimasukkan ke dalam struktur APBD.
Publik kini melihat angka-angka yang mencengangkan:
Pertanyaannya sederhana, di mana letak semangat efisiensi yang selama ini digaungkan pemerintah?, Bagaimana mungkin birokrasi masih nyaman menyusun belanja rutin jumbo di tengah kondisi masyarakat yang masih dibelit persoalan ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar?
Lebih mencolok lagi, dokumen RUP memperlihatkan banyaknya paket pengadaan langsung dengan nomenklatur serupa dan nilai berulang. Pola seperti ini bukan sekali dua kali menjadi sorotan auditor maupun aparat penegak hukum karena rawan memunculkan dugaan fragmentasi paket.
Sekali lagi, ini bukan vonis hukum. Tetapi publik berhak curiga ketika pola belanja tampak disusun sedemikian rupa sehingga pengadaan langsung mendominasi.
Apalagi Setda adalah pusat administrasi pemerintahan daerah. Jika jantung birokrasi saja memperlihatkan pola anggaran seperti ini, lalu bagaimana publik bisa yakin semangat reformasi birokrasi benar-benar berjalan?
Plt Sekda Abdya tidak boleh diam.
Sebagai Ketua TAPD, beliau memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan kepada rakyat:
Jangan sampai APBD terkesan hanya menjadi instrumen untuk menjaga kenyamanan birokrasi, sementara rakyat terus diminta memahami alasan “keterbatasan anggaran”.
KPK sudah memberi sinyal bahaya.
Kini publik menunggu: apakah pemerintah daerah akan melakukan koreksi dan membuka diri, atau justru memilih bertahan dalam pola lama yang terus mengundang tanda tanya?
Karena pada akhirnya, jabatan boleh sementara. Tetapi tanggung jawab terhadap uang rakyat akan selalu melekat dalam catatan publik.[red]