Bobrok Proyek Pagar Terminal Keudah Rp 965 Juta: Galian Curi Kedalaman 30 Cm, Konsultan ‘Gaib’ di Lapangan

BANDA ACEH | sarannews.net – Pembangunan Pagar Terminal Keudah Kota Banda Aceh bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2026 senilai Rp 965,1 juta terindikasi dikerjakan secara asal-jadian dan minim pengawasan. Inspeksi mendadak yang dilakukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh membongkar praktik kecurangan teknis di mana galian pondasi dipangkas hingga 30 centimeter dari spesifikasi yang ditetapkan.

Temuan fatal tersebut didapati langsung oleh tim Dishub saat tiba di lokasi proyek, Selasa (29/9/2026).
Detik-Detik Penghentian Pengecoran
Kunjungan lapangan yang dipimpin PPTK Dishub Kota Banda Aceh, Kurata, bersama Armidi dan jajaran pegawai dinas, menghentikan aktivitas para pekerja yang tengah bersiap melakukan pengecoran beton.
Saat dilakukan pengukuran ulang spesifikasi teknis di dalam parit galian, petugas menemukan kedalaman galian pondasi justru mengalami kekurangan ekstrem mencapai 30 cm. Jika pengecoran tetap dibiarkan saat itu, struktur bangunan pagar dipastikan tidak akan memenuhi standar kekokohan dan berpotensi membahayakan keselamatan umum jangka panjang.
Melihat fakta pelanggaran di depan mata, pihak Dishub langsung mengeluarkan perintah tegas di tempat: hentikan seluruh proses pengecoran dan gali ulang tanah hingga memenuhi kedalaman standar kontrak!
Pelaksana ‘Gagap Teknis’, Konsultan Pengawas Tak Berbekas
Kondisi di lapangan kian memprihatinkan tatkala tim media dan dinas mengonfirmasi kesiapan personel pelaksana proyek dari CV. Fathia Rizky. Personel kontraktor yang berada di lokasi, Teguh, justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail teknis pengerjaan maupun spesifikasi kedalaman galian.
“Saya baru bertugas dua hari di sini menggantikan petugas lama yang diberhentikan perusahaan,” ujar Teguh berdalih di hadapan petugas dan wartawan.
Kelemahan manajerial pelaksana ini makin diperparah dengan nihilnya kehadiran tim CV. Pentagonal Consultant selaku konsultan pengawas yang dibayar negara untuk mengawal kualitas proyek tersebut. Berdasarkan keterangan para pekerja kasar di lokasi, personil konsultan pengawas sangat jarang menampakkan diri di area pekerjaan.
PPTK Meradang, Layangkan Surat Teguran Tertulis
Sikap pembiaran dan kelalaian beruntun dari pihak rekanan maupun pengawas memicu amarah pihak Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. PPTK Dishub Banda Aceh, Kurata, secara terbuka meluapkan kekesalannya atas rendahnya komitmen profesionalisme penyedia jasa.
“Besok pagi kami akan layangkan surat teguran tertulis secara resmi, baik kepada pihak konsultan pengawas maupun pelaksana proyek, atas kelalaian fatal di lapangan ini,” tegas Kurata dengan nada geram saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Analisis Investigatif: Dugaan ‘Numpang’ Pondasi Lama dan Pengurangan Volume Berantai
Hasil pengamatan mendalam tim investigasi sarannews.net di sepanjang area pembangunan mengindikasikan bahwa indikasi kecurangan ini bukan kali pertama terjadi pada titik yang ditemukan hari ini.
Pengurangan Volume Terselubung Pada Pagar Selesai Cor
Ketidaksesuaian spesifikasi galian ini membentang pada volume panjang pagar yang mencapai seratusan meter lebih. Dari komparasi visual antara konstruksi yang baru disesuaikan galiannya dengan bagian fisik pagar yang sudah terlanjur dicor sebelumnya, terdapat perbedaan ketinggian besi tiang dan kedalaman yang sangat mencolok. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa bagian pondasi yang telah tertutup semen sebelumnya juga mengalami manipulasi kedalaman galian serupa.
Pembangunan Di Atas Struktur Lama
Tim media juga menemukan fakta bahwa sebagian dinding pagar baru berdiri menumpang di atas beton pondasi pagar lama yang tidak dibongkar total. Praktik menumpuk bangunan di atas pondasi eksisting ini dipertanyakan, apakah sesuai dengan Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontraksual ataukah bentuk efisiensi sepihak demi meraup keuntungan lebih besar?
Data Transparansi Proyek (Papan Informasi)
Berdasarkan papan data proyek resmi di lokasi, pekerjaan ini memuat rincian sebagai berikut:
- Nama Pekerjaan: Pembangunan Pagar Terminal Keudah (DOKA/OTSUS)
- Lokasi: Kota Banda Aceh
- Nomor Kontrak: 974/1350/PFT/VII/2026
- Tanggal Kontrak: 15 Juli 2026
- Nilai Kontrak: Rp 965.100.000,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Sumber Dana: Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026
- Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender
- Kontraktor Pelaksana: CV. FATHIA RIZKY (Jl. Keuchik Raja Gampong Punge Blang Cut, Kec. Jaya Baru, Banda Aceh)
- Konsultan Pengawas: CV. PENTAGONAL CONSULTANT
Masyarakat menanti tindakan tegas dari Walikota Banda Aceh serta Inspektorat untuk mengusut tuntas indikasi kerugian negara dan potensi kegagalan bangunan pada proyek publik bernilai hampir satu miliar rupiah ini.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












