Langsung ke konten utama

Realisasi Tambahan TKD Bencana Aceh Tembus 30,16 Persen (Rp498,25 Miliar), Mualem-Dek Fadh Tekankan Transparansi Publik

MS
Redaksi
Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
Realisasi Tambahan TKD Bencana Aceh Tembus 30,16 Persen (Rp498,25 Miliar), Mualem-Dek Fadh Tekankan Transparansi Publik
Realisasi Tambahan TKD Bencana Aceh Tembus 30,16 Persen (Rp498,25 Miliar), Mualem-Dek Fadh Tekankan Transparansi Publik

BANDA ACEH | SaranNews.net — Penyerapan Anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana hidrometeorologi resmi menembus angka 30,16 persen atau sebesar Rp498,25 miliar dari total pagu Rp1,652 triliun per Jumat malam (25/9/2026).

Dalam kurun waktu sepekan (18–25 September 2026), realisasi anggaran pencairan penanganan dampak bencana ini bergerak naik sebesar Rp41,16 miliar (+2,49%) dari posisi pekan sebelumnya yang berada di angka Rp457,08 miliar (27,67%).

Dana Rp1,65 T Sudah Cair 100 Persen, Tanpa Kendala Likuiditas

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa laporan komparatif berkala ini disampaikan secara rutin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sesuai arahan Mendagri yang ditegaskan kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), seluruh pergerakan anggaran penanganan pascabencana wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Nurlis menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mentransfer utuh 100 persen dana tambahan TKD sebesar Rp1,65 triliun tersebut ke kas daerah sejak 4 Mei 2026 melalui tiga tahapan pencairan (Tahap I 40%, Tahap II 30%, dan Tahap III 30%).

“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat. Karena itu, transparansi ini merupakan wujud tanggung jawab moral Pemerintah Aceh kepada warga terdampak bencana,” tegas Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (26/9/2026).

Akselerasi Kabupaten/Kota vs 6 Daerah Stagnan

Analisis data menunjukkan bahwa pergerakan anggaran pekan ini didominasi oleh akselerasi di tingkat kabupaten/kota, yang mencatatkan kenaikan realisasi gabungan sebesar Rp35,78 miliar (+4,33%) dari Rp217,62 miliar (26,31%) menjadi Rp253,41 miliar (30,63%) dari total pagu Rp827,26 miliar.

  • 8 Daerah Melesat Naik:
    • Kota Banda Aceh: Mencatat penambahan nominal terbesar yaitu +Rp14,28 miliar (+8,27%), membawa total serapan ke Rp72,41 miliar (41,91%).
    • Kabupaten Aceh Tamiang: Mengalami lonjakan persentase tertinggi (+18,63% / +Rp6,86 miliar), dari 27,73% melesat ke 46,36%.
    • Daerah Lain yang Bergerak: Langsa (29,82%), Lhokseumawe (27,59%), Sabang (8,94%), Aceh Singkil (25,28%), Subulussalam (11,01%), dan Gayo Lues (57,99%).
  • 6 Daerah Stagnan (0% Pergerakan Sepekan):
    • Aceh Barat (24,79%), Aceh Barat Daya (24,88%), Aceh Jaya (32,88%), Aceh Selatan (65,32%), Aceh Tenggara (20,41%), dan Kabupaten Nagan Raya yang menjadi juru kunci se-Aceh dengan serapan baru 2,69 persen.

Pergerakan SKPA & Klarifikasi Beasiswa BPSDM

Di tingkat Pemerintah Provinsi Aceh, serapan anggaran dari total alokasi Rp824,82 miliar bertambah Rp5,38 miliar (+0,65%), naik dari Rp239,46 miliar (29,03%) menjadi Rp244,84 miliar (29,68%). Kenaikan ini ditopang oleh tiga instansi, yaitu Dinas PUPR (naik ke 28,90%), Dinas Perkim (naik ke 14,58%), dan BPBA (naik ke 13,15%).

Menanggapi realisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang masih mencatatkan 0,00 persen (Rp0,00), Nurlis memberikan klarifikasi resmi.

Anggaran BPSDM dialokasikan khusus untuk Bantuan Pendidikan Mahasiswa Terdampak Bencana Hidrometeorologi 2026. Hasil seleksi baru diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah verifikasi lapangan di 18 kabupaten/kota.

Meski pendaftaran ulang dan validasi rekening Bank Aceh Syariah telah ditutup per 20 September 2026, masih banyak mahasiswa penerima yang belum melengkapi berkas administrasi fisik.

“Sesuai aturan keuangan negara, bantuan beasiswa tidak dapat ditransfer sebelum dokumen penerima tuntas diverifikasi. Karena proses jemput bola kelengkapan berkas susulan masih berjalan, anggarannya belum bisa dicairkan keluar dari kas daerah per 25 September,” terang Nurlis.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.