Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Oleh: Tim Redaksi SaranNews.net
Batalnya Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 pada 28 Juli lalu bukanlah sekadar insiden administratif biasa. Di balik alasan formal “tidak memenuhi kuorum” di mana hanya 9 dari 30 anggota dewan yang membubuhkan tanda tangan tersimpan sinyal mosi tidak percaya yang sangat bising dari lembaga legislatif terhadap tata kelola keuangan eksekutif.
Mulusnya pembahasan LKPJ Bupati pada bulan Mei, yang kini berbalik menjadi aksi boikot diam-diam di penghujung Juli, memunculkan satu pertanyaan besar: Apa yang membuat mayoritas wakil rakyat tiba-tiba enggan mengesahkan angka-angka final APBK 2025?
Jawabannya tidak perlu dicari dari desas-desus politik warung kopi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025 telah menyajikannya secara telanjang bulat. Dokumen negara tersebut membeberkan rentetan “akrobatik fiskal” yang dilakukan oleh pihak eksekutif, yang tampaknya membuat para anggota dewan memilih mundur teratur daripada harus ikut menanggung dosa dan beban akuntabilitas.
Pertama, LHP BPK mengungkap adanya kebangkrutan fiskal yang ditutupi oleh perencanaan anggaran yang tidak rasional. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok tinggi di angka Rp243 miliar, namun realisasinya hanya sanggup menyentuh 84,30%. Celakanya, penganggaran belanja yang masif tidak didukung oleh sumber pendapatan yang riil.
Dampaknya sangat fatal: utang belanja daerah meledak hingga melampaui Rp200 miliar, membuat rasio utang terhadap APBK meroket ke angka 26,95%. Lebih mengerikan lagi, BPK menemukan adanya “Riil Defisit” yang ditaksir mencapai Rp327 miliar akibat kewajiban yang tidak disajikan secara transparan. Bahkan, dana kas yang dibatasi peruntukkannya sebesar Rp147 miliar terbukti digunakan untuk membiayai kegiatan lain sebuah praktik “gali lubang tutup lubang” yang sangat berisiko secara hukum.
Kedua, di level eksekusi lapangan, komitmen pembangunan infrastruktur yang seringkali bersinggungan langsung dengan aspirasi masyarakat dan dewan (Pokir) ternyata dieksekusi secara serampangan. Temuan BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 20 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi. Hal ini bukan hanya memicu kelebihan bayar ratusan juta rupiah, tetapi juga mencederai kualitas pembangunan fisik di Aceh Selatan.
Dari kacamata redaksi, penolakan mayoritas anggota DPRK untuk memasuki ruang sidang paripurna adalah langkah politis yang sangat rasional. Mengesahkan Qanun APBK 2025 yang memuat beban utang ratusan miliar dan temuan penyimpangan tata kelola kas sama halnya dengan melegalkan rapor merah tersebut. Dewan, dalam hal ini, menolak untuk dijadikan “tukang stempel” dan enggan “cuci piring” atas sisa pesta anggaran yang dikelola secara ugal-ugalan.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Pemkab Aceh Selatan. Pihak eksekutif berutang penjelasan yang transparan kepada publik, bukan sekadar lobi-lobi tertutup di ruang Badan Musyawarah. Jika ketegangan ini berujung pada kebuntuan permanen dan memaksa Bupati menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perbup) untuk menetapkan pertanggungjawaban APBK, maka itu adalah monumen kegagalan komunikasi politik dan kepatutan tata kelola pemerintahan di Aceh Selatan.
Publik Aceh Selatan berhak tahu, ke mana ratusan miliar uang mereka mengalir, dan mengapa beban utang yang diwariskan begitu mencekik.[red]









