Aceh Selatan|SaranNews.Net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi terhada RY terpidana kasus SIMRS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah dr.Yulidin Away ke Lapas Kelas II Banda Aceh, Kamis 15 Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaam Negeri Aceh Selatan R.Indra Senjaya,S.H,MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim dimana sesuai putusan Kasasi Nomot 641 K/Pid.Sus/2025 oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Selatan Hary Verndanda Sirait,SH bahwa terpidana RY sebelum di eksekusi telah menyetorkan uang pengganti dan denda ke Kas Negara sebesar Rp.525.000.000 ( lima ratus dua puluh lima juta rupiah)
Lebih lanjut, Kajari Aceh Selatan juga menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024.
“Dengan adanya putusan Kasasi, maka membatalman putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Banda Aceh,” sebut Kasi Intel M. Alfryandi Hakim
Begitupun, Kajari menambahkan, adapun isi putusan Kasasi bahwa terdakwa RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dakwaan pertama Subsidair.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah)
“Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” pungkas Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.[]