Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta, Empat Sapi Diamankan

Aceh Besar | SNN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (30/4/2026).
Sebelum menuju lokasi utama, petugas terlebih dahulu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kereta Api Lama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran pasca penertiban sebelumnya di kawasan tersebut.
Namun saat patroli dilanjutkan ke Jalan Soekarno Hatta, petugas masih menemukan belasan ternak berkeliaran bebas, bahkan hingga ke trotoar dan badan jalan nasional. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat ekor sapi. Selanjutnya, ternak tersebut dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan langkah kami dalam menciptakan ketertiban umum serta menjamin keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaan mereka, terutama di kawasan jalan dengan tingkat lalu lintas tinggi.
“Selain melanggar aturan, ternak yang dilepasliarkan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Suhaimi menambahkan, penertiban tidak hanya berhenti pada pengamanan ternak, tetapi juga disertai dengan pemberian sanksi atau denda kepada pemilik sebagai efek jera. Pemilik ternak diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000 per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150.000 per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba.
Selain itu, dikenakan biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil.
Apabila dalam waktu tujuh hari ternak tidak diambil, maka hewan tersebut akan dilelang. Sementara itu, bagi ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya, akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penyembelihan. Hasil penjualan kemudian disetorkan ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi, dan pemilik diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil tersebut.
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Berita Terkait

Empat Bulan Berjalan, KDMP Syariah Lam Lumpu Mulai Dirasakan Manfaatnya
15 jam lalu

Rp20 Miliar Digelontorkan ke Pulo Aceh, Pemkab Fokus Bangun Jalan dan Irigasi
28 April 2026

LKPJ 2025 Dievaluasi, Pemkab Aceh Besar Siap Perbaiki Kinerja Pemerintahan
27 April 2026

Viral Rekaman CCTV, Terkuak Dugaan Kekerasan di Daycare Banda Aceh
17 jam lalu
Semua Berita

Polemik Pergub JKA, Ketua DPRA: Ini Pelanggaran Norma Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
2 jam lalu

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBA Gelar Pelatihan Alat Komunikasi Darurat 2026
11 jam lalu

Klaim RSUYA Ditentukan Pusat, KOMASE: “Itu Bukti Pelanggaran Fatal, Bupati Jangan Berlindung di Balik BPJS!”
14 jam lalu

Eskalasi Krisis RSUYA: Dari Ultimatum KOMASE hingga Desakan Pansus dan Pencopotan Direktur oleh GeRMAS
14 jam lalu

Anggaran Rp27 Miliar RSUD Yuliddin Away Disorot, Transparansi Dipertanyakan
16 jam lalu

Siapkan Generasi Aceh Tembus Beasiswa Luar Negeri, BPSDM Aceh Buka Pelatihan Bahasa Akademik Gratis
17 jam lalu



