Langsung ke konten utama

Proyek DOKA di Pantai SBB Labuhanhaji Terancam Mangkrak: Lahan dan Akses Jalan masih Milik Pribadi Warga?

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Proyek DOKA di Pantai SBB Labuhanhaji Terancam Mangkrak: Lahan dan Akses Jalan masih Milik Pribadi Warga?
Proyek DOKA di Pantai SBB Labuhanhaji Terancam Mangkrak: Lahan dan Akses Jalan masih Milik Pribadi Warga?

TAPAKTUAN | SARANNEWS.NET — Pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Lokasi Wisata Pantai SBB di Kabupaten Aceh Selatan mulai menuai sorotan tajam. Di tengah dimulainya pekerjaan fisik di lapangan, muncul persoalan mendasar terkait kejelasan status hukum kepemilikan lahan serta akses jalan menuju lokasi bangunan.

Berdasarkan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Selatan, proyek infrastruktur pariwisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan ini dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp339,5 juta dan nilai kontrak sebesar Rp337.850.000,00.

Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Bintang Selatan Fajar berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 01/SPK/DISPAR.ASEL/DOKA/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen Uraian Singkat Pekerjaan, lingkup utama kegiatan fisik ini secara eksplisit mencakup Pembangunan Mushalla beserta fasilitas pendukungnya.

Temuan Lapangan: Hibah Lahan Belum Ber-Akta PPAT, Akses Jalan Masih Milik Pribadi

Hasil peninjauan dan peliputan langsung tim Sarannews.net di lokasi proyek pada Jumat (16/10/2026) mendapati sejumlah pengerjaan awal fondasi serta penumpukan material bangunan seperti batu belah dan besi rakitan. Di lokasi juga telah dipasang papan informasi kegiatan dan papan imbauan K3 (Safety First).

Namun, wawancara bersama warga setempat memunculkan catatan serius. Pak Toha, warga yang juga pemilik warung di sisi lokasi pengerjaan, membenarkan bahwa area tersebut sedang dibangun sebuah fasilitas mushalla. Kendati demikian, ketika dikonfirmasi mengenai status hukum tanah tempat bangunan tersebut berdiri, ia mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Menurut pengakuannya, tanah itu telah dihibahkan untuk proyek tersebut, namun prosesnya baru sebatas surat keterangan di tingkat desa dan belum melalui akta hibah resmi di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Persoalan lain yang tak kalah krusial ditemukan pada jalur masuk menuju lokasi proyek. Saat ditanya mengenai akses jalan dari jalan raya menuju bangunan mushalla, Pak Toha secara tegas menyatakan bahwa tanah untuk akses jalan tersebut tidak ikut dihibahkan dan masih berstatus sebagai milik pribadi.

Potensi Masalah Hukum dan Risiko Aset Mangkrak

Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam tahap perencanaan pengadaan, khususnya terkait prinsip site readiness (kesiapan lokasi). Berdasarkan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengadaan barang/jasa pemerintah, pembangunan fasilitas publik wajib berdiri di atas lahan yang clean and clear serta memiliki legalitas pelepasan hak yang sah secara hukum pertanahan nasional.

Penggunaan anggaran daerah untuk membangun fasilitas di atas tanah yang status hibahnya baru sebatas administrasi desa serta tidak adanya kepastian hukum atas akses jalan masuk berisiko tinggi memicu sengketa keperdataan di kemudian hari. Jika pemilik lahan sewaktu-waktu menutup akses jalan pribadi tersebut, fasilitas umum bernilai ratusan juta rupiah milik Pemkab Aceh Selatan terancam menjadi idle asset (aset mangkrak) yang tidak dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik maupun wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Minta Waktu Cek Dokumen

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan tertulis WhatsApp pada Jumat (16/10/2026), Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan Munharsam, S.E., M.Si. memberikan respons awal terkait temuan tersebut. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf belum bisa memaparkan rincian teknis secara langsung dikarenakan sedang menghadiri takziah keluarga di kampung halaman.

Kendati demikian, Kepala Dinas Pariwisata menegaskan iktikad baiknya untuk memeriksa kembali seluruh dokumen legalitas dan data pengadaan di kantor untuk dikonfirmasi ulang secara resmi pada awal pekan depan.

“Waalaikumsalam, mohon maaf belum sempat saya jawab, kebetulan saya masih di tempat duka/orang meninggal di kampung. Untuk menjawab pertanyaan adek, insyaAllah saya cek kembali data-datanya di kantor, dan hari Senin akan saya konfirmasi ulang, demikian sementara,” ujar Kadis Pariwisata Aceh Selatan melalui pesan tertulis.

Sarannews.net akan terus mengawal perkembangan isu ini dan menyajikan pemberitaan susulan setelah mendapatkan paparan klarifikasi resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan pada Senin mendatang. (Red/Tim)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.