Sisi Gelap Rumah Bantuan di Aceh Selatan: Sejumlah Titik Pondasi “Ilegal” Eks Proyek 2025 Berlanjut dengan Modus “Pinjam Bendera” di 2026

TAPAKTUAN | sarannews.net — Program Bantuan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni bagi Keluarga Fakir dan Miskin di Kabupaten Aceh Selatan khusunya di wilayah Labuhanhaji raya yang bernilai Miliaran Rupiah yang dikelola oleh Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan menyisakan persoalan pelik yang sarat akan dugaan intervensi kekuasaan dan praktik maladministrasi.
Berdasarkan penelusuran mendalam serta laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAKI), proyek ini ternyata menyimpan rekam jejak “pengerjaan ilegal” (post-factum) sejak akhir tahun 2025 lalu yang setidaknya di sembilan titik wilayah Labuhanhaji Raya. Ironisnya, saat proyek tersebut dilegalkan kembali melalui skema pergeseran anggaran di tahun 2026, kendali pengerjaan di lapangan justru diduga masih dipegang oleh sosok “orang lama” yang sama dengan menggunakan modus “pinjam bendera” perusahaan.

Jejak 9 Titik Pondasi “Ilegal” Eks Proyek Akhir 2025
Berdasarkan investigasi LSM FORMAKI dan dokumen lapangan, program rumah layak huni Baitul Mal ini sejatinya sempat mengalami gagal anggaran/gagal tender pada penghujung tahun 2025. DPA Pergeseran Anggaran TA 2025 baru disahkan pada 1 Desember 2025, sehingga secara aturan administrasi waktu yang tersisa tidak memungkinkan untuk dieksekusi.
Namun, temuan mengejutkan di lapangan menunjukkan bahwa setidaknya ada sembilan titik (9 unit) rumah penerima mustahiq di kawasan Labuhanhaji Raya yang telanjur dikerjakan pondasinya secara fisik pada akhir Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerjaan tersebut nekat dilakukan oleh oknum rekanan tanpa didukung dokumen kontrak atau dasar hukum yang sah. Tindakan “curi start” ini disinyalir kuat terjadi akibat adanya arahan dan penunjukan langsung secara lisan dari oknum pemangku kekuasaan (Bupati) saat itu, sehingga pelaksana merasa mendapat “lampu hijau” meski menabrak ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa.
Pola “Pinjam Bendera” dan Reinkarnasi Oknum Pelaksana di Tahun 2026
Persoalan kian meruncing ketika program rumah bantuan tersebut dihidupkan kembali pada Tahun Anggaran 2026 melalui skema pergeseran anggaran, dengan beberapa kontrak melalui mekanisme Non-Tender (Penunjukan Langsung) di LPSE.
Meskipun secara administratif CV. Syukuri Nikmat tercatat sebagai pemenang resmi, pemantauan di lapangan serta konfirmasi dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengungkap fakta mencengangkan: sosok yang hadir mewakili rekanan saat penyerahan lokasi (pemasangan bowplank) adalah oknum figur lama yang sama, yakni aktor di balik pengerjaan ilegal pada akhir 2025 lalu.
Modus operandi ini mengindikasikan kuat adanya praktik “Pinjam Bendera”. Oknum pelaksana yang mendapat keistimewaan penunjukan dari lingkaran kekuasaan menggunakan badan usaha milik pihak lain (CV. Syukuri Nikmat) sebagai perisai legalitas formalitas di LPSE, sementara kendali operasional dan eksekusi proyek tetap dikuasai oleh orang yang sama.
Terlebih lagi, titik lokasi pembangunan dan daftar penerima manfaat (mustahiq) yang dikerjakan saat ini ternyata masih beririsan dengan data lama eks 2025, seperti titik rumah penerima mustahiq atas nama Dedi Idrus di Manggis Harapan, Darmawi di Peulokan,Suardi di Kuta Trieng, Ismail di Tengah Baru, dan sejumlah Mustahiq lainnya dalam wilayah Labuhanhaji Raya.
Urgensi Pengawasan Publik Ekstra Ketat
Mengingat proyek ini berakar dari pengerjaan ilegal tanpa kontrak di tahun sebelumnya serta dijalankan oleh oknum berkedok pinjam bendera, kondisi fisik di lapangan saat peninjauan media pada Senin (12/10/2026) dilaporkan sempat mandek dan ditinggalkan pekerja selama hampir sepekan.
Kombinasi antara sejarah post-factum, dugaan intervensi kekuasaan, dan modus pinjam bendera menuntut adanya pengawasan publik yang maksimal serta audit investigatif dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini krusial untuk memastikan dana umat yang bersumber dari ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) tidak dimanipulasi demi kepentingan kelompok tertentu dan benar-benar tepat sasaran bagi kaum dhuafa.
Hak Jawab dan Klarifikasi Pihak Terkait
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan penerapan kode etik jurnalistik (cover both sides), berikut adalah tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dan salah satu pihak kontraktor pelaksana:
- Tanggapan Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan
Melalui klarifikasi resminya yang ditandatangani oleh Gusmawi Mustafa, Sekretariat BMK Aceh Selatan menyatakan bahwa program rumah layak huni pada tahun 2025 memang tidak dieksekusi karena keterbatasan waktu pengesahan DPA Pergeseran (1 Desember 2025).
“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, aktivitas pembangunan pondasi pada akhir tahun 2025 di lapangan tidak didukung oleh dokumen kontrak yang sah. Oleh karena itu, aktivitas tersebut harus dibedakan dari pelaksanaan paket pekerjaan resmi Tahun Anggaran 2026 yang memiliki tahapan administrasi dan dokumen pelaksanaan tersendiri,” tulis pihak BMK.
Terkait mandeknya pekerjaan di lapangan, pihak Baitul Mal menyatakan akan segera menerjunkan PPTK dan pengawas lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam serta mengambil langkah korektif jika ditemukan pelanggaran terhadap kontrak.
- Tanggapan Kontraktor Pelaksana (CV. Syukuri Nikmat)
Sementara itu, pihak manajemen CV. Syukuri Nikmat saat dikonfirmasi secara terpisah memberikan tanggapan singkat terkait kaitan perusahaan dengan pengerjaan pada tahun 2025.
“Pekerjaan tahun 2025 tidak ada sangkut paut dengan CV. Syukuri Nikmat. Mohon maaf kemarin belum bisa dijawab, karena belum jumpa sama pelaksana di lapangan,” ujar perwakilan CV. Syukuri Nikmat memberikan tanggapan singkat kepada redaksi.(Tim Redaksi / sarannews.net)
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












