Memasuki Oktober, Serapan APBD Aceh Selatan Masih 51 Persen, Ada Apa dengan Belanja Modal?

ACEH SELATAN | SARANNEWS.NET – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Memasuki pertengahan Oktober, serapan belanja daerah tercatat baru mencapai 51,47 persen, sementara realisasi belanja modal yang berkaitan dengan pembangunan dan pengadaan aset pemerintah masih berada pada angka 34,23 persen.
Berdasarkan data Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, yang diterima sistem per 13 Oktober 2026, realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tercatat sebesar Rp680,61 miliar dari total pagu Rp1,322 triliun.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp641,68 miliar anggaran belanja yang belum terealisasi berdasarkan data tersebut.
Besarnya anggaran yang belum terserap ketika tahun anggaran semakin mendekati akhir memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan pelaksanaan program, realisasi pembangunan fisik, serta langkah pemerintah daerah dalam menuntaskan kegiatan yang telah dianggarkan.

Belanja Modal Baru 34,23 Persen
Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah belanja modal. Dari total pagu Rp122,53 miliar, realisasinya baru mencapai Rp41,95 miliar atau 34,23 persen.
Artinya, sekitar Rp80,58 miliar anggaran belanja modal belum terealisasi.
Belanja modal merupakan komponen APBD yang digunakan untuk pengadaan maupun pembangunan aset pemerintah, termasuk infrastruktur jalan, jaringan irigasi, gedung, peralatan, dan berbagai fasilitas penunjang pelayanan publik.
Rendahnya realisasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama instansi teknis yang menangani pekerjaan infrastruktur.
Apakah kegiatan pembangunan masih berada dalam tahap pelaksanaan, mengalami keterlambatan, atau sebenarnya telah berjalan secara fisik tetapi belum memasuki tahap pembayaran?
Pertanyaan ini penting karena realisasi keuangan tidak selalu berjalan beriringan dengan progres fisik pekerjaan. Pembayaran kegiatan pemerintah dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan ketentuan kontrak dan penyelesaian administrasi.
Namun, tanpa keterbukaan informasi mengenai progres fisik dan keuangan masing-masing kegiatan, publik sulit memastikan faktor yang menyebabkan rendahnya serapan belanja modal tersebut.
Belanja Pegawai Sudah 70 Persen
Berbeda dengan belanja modal, realisasi belanja pegawai Kabupaten Aceh Selatan telah mencapai 70,25 persen.
Dari pagu Rp510,22 miliar, anggaran belanja pegawai telah terealisasi sebesar Rp358,46 miliar.
Sementara itu, belanja barang dan jasa baru terealisasi Rp180,06 miliar atau 45,07 persen dari total pagu Rp399,50 miliar.
Perbandingan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan realisasi yang cukup besar antara belanja pegawai dan belanja modal, yakni mencapai 36,02 poin persentase.
Meski memiliki pola pencairan dan karakteristik pengeluaran berbeda, kesenjangan ini tetap memerlukan penjelasan, khususnya untuk mengetahui sejauh mana program pembangunan dan pelayanan publik telah terlaksana.
PAD Baru 37,79 Persen
Di sisi pendapatan, kondisi serupa juga terlihat pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari target PAD sebesar Rp212,75 miliar, realisasinya baru mencapai Rp80,40 miliar atau 37,79 persen.
Sementara itu, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp729,53 miliar atau 55,51 persen dari target Rp1,314 triliun.
Secara terperinci, realisasi pajak daerah mencapai Rp18,33 miliar atau 53,68 persen dari target Rp34,15 miliar.
Retribusi daerah baru terealisasi Rp1,08 miliar atau 39,33 persen dari target Rp2,75 miliar.
Adapun lain-lain PAD yang sah tercatat sebesar Rp57,65 miliar atau 33,59 persen dari target Rp171,66 miliar.
Capaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas strategi peningkatan pendapatan daerah, terutama dalam memenuhi target PAD yang telah ditetapkan pada APBD 2026.
Belanja Bantuan Keuangan Juga Rendah
Selain belanja modal, sejumlah pos belanja lainnya menunjukkan tingkat realisasi yang relatif rendah.
Belanja bantuan keuangan dengan pagu Rp228,79 miliar baru terealisasi sebesar Rp75,49 miliar atau 32,99 persen.
Belanja hibah terealisasi Rp16,58 miliar atau 40,11 persen dari pagu Rp41,33 miliar.
Sementara itu, belanja bagi hasil dengan alokasi sebesar Rp8,47 miliar masih tercatat belum terealisasi atau nol persen.
Rendahnya realisasi sejumlah pos anggaran tersebut memerlukan penjelasan mengenai jadwal penyaluran, tahapan administrasi, serta kemungkinan kendala dalam pelaksanaannya.
Bagaimana dengan Utang Pemerintah kepada Rekanan?
Di tengah rendahnya serapan APBD, persoalan penyelesaian kewajiban pembayaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada rekanan dari tahun-tahun sebelumnya turut menjadi perhatian.
Sebelumnya, SaranNews.net telah menyoroti persoalan kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada pihak ketiga, termasuk informasi mengenai sebagian rekanan yang disebut telah menerima pembayaran pada 2026, sementara mekanisme dan skema penyelesaiannya belum dijelaskan secara terbuka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah daerah mengelola ketersediaan kas, membiayai kegiatan tahun berjalan, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran dari tahun anggaran sebelumnya.
Meski demikian, besarnya anggaran belanja yang belum terealisasi dalam laporan SIKD tidak dapat langsung diartikan sebagai dana tunai yang tersedia di kas daerah ataupun dana yang dapat digunakan untuk melunasi kewajiban lama.
Diperlukan informasi mengenai posisi kas daerah, alokasi anggaran, pencatatan kewajiban, serta realisasi pembayaran kepada pihak ketiga untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Tiga Pejabat Pemkab Belum Merespons Konfirmasi
Untuk memperoleh penjelasan resmi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi SaranNews.net telah melayangkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp kepada tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Ketiganya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Denny Herry Safputra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan.
Kepada Sekda, redaksi meminta penjelasan mengenai evaluasi realisasi APBD, kinerja OPD, perkembangan kegiatan pembangunan fisik, serta kebijakan pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan anggaran.
Sementara kepada Plt. Kepala BPKD, redaksi meminta klarifikasi terkait penyebab rendahnya serapan belanja, kondisi kas daerah, realisasi APBD terbaru, dan perkembangan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada rekanan.
Adapun kepada Kepala Dinas PUPR, redaksi meminta penjelasan mengenai progres fisik dan keuangan pekerjaan infrastruktur, jumlah paket pekerjaan yang telah selesai maupun masih berjalan, serta persoalan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga.
Namun, hingga Kamis (15/10/2026), ketiga pejabat tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Akibatnya, penyebab rendahnya realisasi belanja modal, perkembangan pelaksanaan proyek fisik, serta strategi pemerintah daerah untuk mempercepat serapan APBD belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.
Padahal, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan anggaran menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembangunan dan penggunaan dana publik yang telah dialokasikan.
Terlebih, Tahun Anggaran 2026 hanya menyisakan sekitar dua setengah bulan, sementara berdasarkan laporan SIKD masih terdapat porsi belanja daerah yang cukup besar belum terealisasi.
Publik membutuhkan penjelasan bukan hanya mengenai besaran anggaran yang telah terserap, tetapi juga mengenai progres kegiatan, hasil pembangunan, dan kepastian penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.
Sebagai catatan, data Portal SIKD yang menjadi dasar pemberitaan ini merupakan data APBD Murni dengan realisasi sampai periode Oktober 2026, berdasarkan laporan yang diterima sistem per 13 Oktober 2026. Angka tersebut belum tentu mencerminkan seluruh transaksi terbaru maupun perubahan alokasi dalam APBK Perubahan 2026.
Redaksi SaranNews.net tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun data pendukung guna melengkapi informasi kepada publik.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












