Langsung ke konten utama

Kemiskinan Aceh Selatan Diklaim Turun, Jangan Berhenti di Angka: Bupati Jangan Omdo, Mana Bukti Program Produktif Pemkab?

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Kemiskinan Aceh Selatan Diklaim Turun, Jangan Berhenti di Angka: Bupati Jangan Omdo, Mana Bukti Program Produktif Pemkab?
Kemiskinan Aceh Selatan Diklaim Turun, Jangan Berhenti di Angka: Bupati Jangan Omdo, Mana Bukti Program Produktif Pemkab?

Data BPS menunjukkan, pada 2025 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Aceh Selatan masih mencapai sekitar 25,39 ribu jiwa, dengan garis kemiskinan sebesar Rp538.174 per kapita per bulan.

TAPAKTUAN | SARANNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan kabar penurunan angka kemiskinan dari 9,89 persen pada 2025 menjadi 9,63 persen pada 2026. Namun, di balik angka yang dikemukakan sebagai capaian pembangunan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana program-program produktif pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat?

Penurunan sebesar 0,26 poin persentase tentu merupakan perkembangan positif apabila terkonfirmasi dalam data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Akan tetapi, angka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keberhasilan program pembangunan tertentu, terlebih ketika pemerintah daerah mengaitkannya dengan kebijakan yang dijalankan selama masa kepemimpinan Bupati Mirwan MS.

Berdasarkan pemberitaan Ruangnusa.com pada Kamis, 15 Oktober 2026, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mengupayakan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan produktivitas dan perputaran ekonomi masyarakat.

Mirwan juga menjelaskan bahwa pemerintah berupaya melakukan efisiensi terhadap kegiatan yang bersifat konsumtif dan mengutamakan program-program produktif.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi publik untuk menguji sejauh mana kebijakan itu benar-benar tercermin dalam struktur anggaran dan pelaksanaan program pemerintah kabupaten.

Penurunan Kemiskinan Justru Melambat

Penelusuran terhadap data BPS menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Aceh Selatan pada 2024 tercatat sebesar 12,02 persen, kemudian menurun menjadi 9,89 persen pada 2025.

Artinya, dalam periode tersebut terjadi penurunan sebesar 2,13 poin persentase.

Sementara itu, berdasarkan angka 2026 yang disampaikan pemerintah daerah, penurunan dari 9,89 persen menjadi 9,63 persen hanya sebesar 0,26 poin persentase.

Dengan demikian, laju penurunan kemiskinan pada periode 2025–2026 jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

Perbandingan ini tidak serta-merta menunjukkan kegagalan kebijakan pemerintah. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk mempertanyakan faktor-faktor yang memengaruhi perlambatan penurunan kemiskinan, sekaligus mengevaluasi efektivitas berbagai program pengentasan kemiskinan yang telah dijalankan.

Apalagi, penurunan kemiskinan bukanlah hasil yang dapat dikaitkan begitu saja dengan satu kebijakan atau satu periode pemerintahan. Perubahan harga kebutuhan pokok, pendapatan sektor pertanian dan perikanan, kondisi lapangan kerja, bantuan sosial pemerintah pusat, serta dinamika ekonomi daerah turut memengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, klaim kontribusi kebijakan pemerintah kabupaten seharusnya dapat dijelaskan melalui indikator program yang konkret dan terukur.

Program Produktif Perlu Dibuka kepada Publik

Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Aceh Selatan, Azhari, sebagaimana dikutip Ruangnusa.com, menilai penurunan angka kemiskinan menjadi salah satu indikator kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

Namun, penilaian tersebut menyisakan kebutuhan penjelasan lebih jauh mengenai program mana saja yang dinilai berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan?.

Publik perlu mengetahui berapa besar anggaran yang telah dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, seberapa jauh realisasinya, berapa jumlah penerima manfaat, serta perubahan kondisi ekonomi yang dihasilkan.

Hal itu menjadi penting karena keberhasilan suatu program penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari besarnya alokasi anggaran ataupun banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.

Dampaknya juga harus tercermin dalam peningkatan pendapatan, terbukanya kesempatan kerja, membaiknya produktivitas usaha, dan berkurangnya kerentanan ekonomi masyarakat.

Jika pemerintah menyatakan telah mengalihkan prioritas dari belanja konsumtif menuju belanja produktif, maka perubahan kebijakan tersebut semestinya dapat ditelusuri dalam dokumen APBK, termasuk perubahan alokasi, realisasi belanja, dan capaian program pada masing-masing perangkat daerah.

Tanpa penjelasan tersebut, publik hanya memperoleh gambaran mengenai angka kemiskinan yang menurun, tetapi belum mendapatkan informasi memadai tentang bagaimana kebijakan pemerintah berkontribusi terhadap penurunan itu.

Puluhan Ribu Penduduk Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Data BPS menunjukkan, pada 2025 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Aceh Selatan masih mencapai sekitar 25,39 ribu jiwa, dengan garis kemiskinan sebesar Rp538.174 per kapita per bulan.

Angka tersebut mengingatkan bahwa persoalan kemiskinan tidak selesai hanya karena persentasenya menunjukkan penurunan.

Terlebih, ukuran kemiskinan yang digunakan BPS didasarkan pada pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.

Masyarakat yang sedikit berada di atas garis kemiskinan secara statistik tidak lagi dikategorikan miskin, tetapi belum tentu memiliki penghasilan tetap ataupun kemampuan ekonomi yang cukup untuk menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan kehilangan pekerjaan.

Karena itu, keberhasilan pembangunan semestinya juga dilihat dari sejauh mana masyarakat dapat mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraannya secara berkelanjutan.

Klaim Peringkat Keempat Juga Perlu Diperjelas

Dalam pemberitaan yang sama, Bupati Mirwan menyebut Aceh Selatan termasuk empat kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan terendah di Aceh.

Klaim tersebut memerlukan pembandingan dengan data lengkap 23 kabupaten/kota pada 2026.

Sebagai perbandingan, data BPS tahun 2025 menunjukkan tingkat kemiskinan Aceh Selatan sebesar 9,89 persen, masih berada di atas Banda Aceh sebesar 5,45 persen, Langsa 8,59 persen, Lhokseumawe 9,01 persen, serta Aceh Tenggara 9,78 persen.

Dengan demikian, pada 2025 Aceh Selatan berada di urutan kelima dari tingkat kemiskinan terendah. Sementara untuk memastikan posisi pada 2026, diperlukan data resmi seluruh kabupaten/kota pada tahun yang sama.

Capaian Statistik Harus Diikuti Akuntabilitas Kebijakan

Penurunan angka kemiskinan tentu layak menjadi perhatian positif. Namun, ketika capaian tersebut dikaitkan dengan keberhasilan pembangunan pemerintah daerah, diperlukan keterbukaan mengenai kebijakan, penggunaan anggaran, dan hasilnya.

Hal yang perlu dijawab bukan sekadar berapa persen kemiskinan turun, melainkan berapa banyak masyarakat yang benar-benar mengalami perbaikan kesejahteraan, program apa yang memberi manfaat, dan bagaimana pemerintah memastikan penduduk rentan tidak kembali jatuh ke dalam kemiskinan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memiliki kesempatan untuk memperkuat pernyataan keberhasilannya melalui publikasi data yang transparan, terukur, dan dapat diuji.

Sebab, keberhasilan pembangunan bukan hanya soal angka yang disampaikan kepada publik, tetapi juga tentang manfaat nyata yang dapat dirasakan dan dipertanggungjawabkan.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.