Langsung ke konten utama

Proyek Pagar Kuburan 2026 Kembali Disorot, FORMAKI Ingatkan Jangan Ulangi Persoalan Tahun Lalu

MS
Redaksi
Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
Proyek Pagar Kuburan 2026 Kembali Disorot, FORMAKI Ingatkan Jangan Ulangi Persoalan Tahun Lalu
Proyek Pagar Kuburan 2026 Kembali Disorot, FORMAKI Ingatkan Jangan Ulangi Persoalan Tahun Lalu

ACEH SELATAN | SNN  – Forum Masyarakat Antikorupsi Indonesia (FORMAKI) kembali menaruh perhatian terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pagar kuburan di Kabupaten Aceh Selatan. Kali ini, sorotan diarahkan pada pekerjaan tahun anggaran 2026 yang sedang berlangsung di Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur.

Perhatian tersebut tidak terlepas dari persoalan proyek pembangunan pagar tempat pemakaman umum (TPU) tahun sebelumnya yang sempat menjadi sorotan FORMAKI karena diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan teknis.

Dalam pemberitaan sebelumnya, FORMAKI bahkan mendesak agar pekerjaan yang dinilai bermasalah tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan sebelum diputuskan langkah perbaikannya.

Kini, pekerjaan sejenis kembali berlangsung pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh SaranNews pada Senin, 12 Oktober 2026, terlihat aktivitas pembangunan pagar kuburan dengan sejumlah material konstruksi yang telah ditempatkan di lokasi pekerjaan.

Informasi pada papan proyek menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Pagar Kuburan Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp272.838.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2026.

Pekerjaan itu berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Selatan, dengan perusahaan pelaksana tercantum CV Benchmark Konstruksi. Pada papan informasi proyek juga tertera tanggal mulai pekerjaan 17 September 2026.

Dugaan Keterlibatan Pelaksana Lama

Hal yang menarik perhatian dalam pelaksanaan proyek tahun ini adalah munculnya informasi mengenai keterlibatan sosok yang disebut-sebut juga menangani pekerjaan pagar kuburan yang dipersoalkan pada tahun sebelumnya.

Meskipun perusahaan rekanan yang digunakan berbeda, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan orang yang sama dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kendati demikian, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan maupun instansi penanggung jawab pekerjaan.

FORMAKI memandang pengalaman proyek tahun sebelumnya seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan kontrak.

FORMAKI Ingatkan Pentingnya Pengawasan

FORMAKI mengimbau seluruh pihak, baik instansi pemerintah selaku pemberi pekerjaan, perangkat pengawasan, maupun masyarakat, agar lebih proaktif mengawasi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.

Pengawasan dinilai penting sejak tahap awal pekerjaan, bukan hanya ketika proyek telah selesai atau setelah muncul dugaan penyimpangan.

Perhatian tersebut terutama menyangkut kualitas material, pekerjaan pondasi, struktur beton, pemasangan tulangan, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan.

FORMAKI juga mendorong agar pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas apabila ditugaskan, dan pihak pelaksana menjalankan tanggung jawab masing-masing secara profesional.

Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan ketentuan.

Pemerintah Diminta Belajar dari Pengalaman Sebelumnya

Sorotan terhadap proyek tahun 2026 ini bukan berarti telah ditemukan pelanggaran pada pekerjaan yang sedang berlangsung.

Namun, pengalaman tahun sebelumnya menjadi alasan bagi FORMAKI untuk mengingatkan pentingnya pengawasan sejak dini agar potensi persoalan kualitas dan pertanggungjawaban anggaran dapat dicegah.

Terlebih, pembangunan pagar kuburan merupakan fasilitas publik yang diharapkan memiliki ketahanan konstruksi dan masa manfaat yang memadai bagi masyarakat.

Karena itu, FORMAKI berharap instansi teknis tidak hanya memastikan pekerjaan selesai sesuai jadwal, tetapi juga menjamin kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Hingga naskah ini disusun, keterlibatan pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan tahun sebelumnya dalam proyek 2026 belum memperoleh konfirmasi langsung dari perusahaan maupun instansi terkait.

Redaksi SaranNews masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi pemberitaan ini.[red]

 

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.