Polemik Pergub JKA, Ketua DPRA: Ini Pelanggaran Norma Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

BANDA ACEH | SNN – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti tajam polemik yang timbul akibat terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan baru tersebut dinilai membatasi akses kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kritik tajam tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRA pada Selasa (28/4/2026). Ketua DPRA, Zulfadhli, menegaskan bahwa perubahan mekanisme layanan kesehatan yang diatur dalam Pergub tersebut memiliki implikasi yang serius.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” tegas Zulfadhli di hadapan perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, aliansi mahasiswa, dan masyarakat sipil yang hadir.
Pernyataan ini merujuk pada substansi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme akses layanan kesehatan berbasis data tertentu, yang pada praktiknya dinilai menyulitkan dan membatasi masyarakat.
Pihak legislatif menilai bahwa semangat pembatasan dalam Pergub tersebut sangat kontradiktif dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. Qanun tersebut secara jelas mengamanatkan dan menjamin bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat Aceh.
Selain itu, kebijakan eksekutif tersebut dinilai tidak sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) yang justru mendorong perluasan cakupan jaminan kesehatan bagi warga. DPRA menyayangkan adanya ketidaksinkronan di mana aturan turunan justru mempersempit ruang lingkup jaminan yang telah ditetapkan oleh aturan di atasnya.
Melalui RDP yang difasilitasi oleh Badan Legislasi ini, DPRA terus berupaya menghimpun masukan secara komprehensif dari berbagai pihak. Rumusan serta rekomendasi resmi dari rapat ini akan segera disusun dan diserahkan kepada Pemerintah Aceh.
Langkah ini diambil guna mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Pergub JKA, demi memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tetap berpihak pada perlindungan, keadilan, dan pemerataan hak kesehatan masyarakat di Aceh.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Berita Terkait

ALIANSI RAKYAT ACEH TOLAK PEMBERLAKUAN PERGUB NO. 2 TAHUN 2026 TENTANG JKA, ANCAM DEMONSTRASI BESAR-BESARAN
29 April 2026

Klaim RSUYA Ditentukan Pusat, KOMASE: “Itu Bukti Pelanggaran Fatal, Bupati Jangan Berlindung di Balik BPJS!”
13 jam lalu

Eskalasi Krisis RSUYA: Dari Ultimatum KOMASE hingga Desakan Pansus dan Pencopotan Direktur oleh GeRMAS
13 jam lalu

Modus “Jual” Proyek 2026: Oknum Pejabat Dinas-Dinas Strategis di Aceh Selatan Diduga Patok Fee 20 Persen di Muka
28 April 2026
Semua Berita

SPPG Yayasan Ammar Aceh Madani Gandeng UD Alfarizi sebagai Mitra Strategis Penyedia Pangan Bergizi
14 jam lalu

Empat Bulan Berjalan, KDMP Syariah Lam Lumpu Mulai Dirasakan Manfaatnya
14 jam lalu

Anggaran Rp27 Miliar RSUD Yuliddin Away Disorot, Transparansi Dipertanyakan
15 jam lalu

Siapkan Generasi Aceh Tembus Beasiswa Luar Negeri, BPSDM Aceh Buka Pelatihan Bahasa Akademik Gratis
16 jam lalu

Viral Rekaman CCTV, Terkuak Dugaan Kekerasan di Daycare Banda Aceh
16 jam lalu

FORMAKI Desak Penyelidikan Hukum atas Dugaan Penyimpangan RUP Dinas Sosial Aceh 2026
29 April 2026



