Perubahan Desil DTSEN Tak Bisa Lewat Dukcapil

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Aceh Besar | SNN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menegaskan bahwa perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengoreksi status desil wajib mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Untuk perubahan desil itu ada mekanisme tersendiri yang ditetapkan oleh Kemensos dan BPS. Jadi bukan langsung datang ke Dukcapil lalu mengubah data pekerjaan,” kata Rahmad
Ia menjelaskan, warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai harus terlebih dahulu mengajukan sanggahan melalui musyawarah di tingkat gampong. Selanjutnya, proses tersebut akan didampingi oleh petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generation (SIK-NG) dan diverifikasi melalui pengecekan lapangan oleh petugas BPS.
“Kalau memang sesuai kondisi faktual di lapangan, baru nanti dilakukan penyesuaian data termasuk perubahan elemen pekerjaan,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang disusun berdasarkan berbagai variabel.
Penilaian tidak hanya bergantung pada jenis pekerjaan, tetapi juga mencakup kondisi rumah, jumlah anggota keluarga, hingga kepemilikan aset.
“Dalam penerapan desil itu ada banyak variabel. Ada data individu, data keluarga, kepemilikan aset, kondisi rumah dan lain-lain,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, kepanikan masyarakat meningkat sejak penerapan DTSEN dan sistem desil mulai diberlakukan. Banyak warga langsung mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengubah data pekerjaan tanpa melalui tahapan sanggahan.
“Masyarakat sekarang panik, jadi banyak yang langsung datang ke Dukcapil sebelum menempuh tahapan sanggahan di gampong. Kita tetap layani, tapi juga kita edukasi bahwa ada mekanisme yang harus dilalui,” katanya.
Rahmad menuturkan, DTSEN merupakan hasil penggabungan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam desil satu hingga sepuluh sebagai dasar pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. (Sr)







