Rutan Kelas IIB Gelar Razia dan Tes Urine Wujudkan Zero Halinar

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Aceh Besar | SNN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh melaksanakan apel dan ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar), Jumat (8/5/2026), sebagai bentuk komitmen mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia guna memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.
Di Rutan Banda Aceh, apel dan ikrar dipimpin Kepala Pengamanan Rutan (KPR) mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sementara itu, Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar mengikuti apel terpusat bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta awak media sebagai bentuk sinergi dan transparansi pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama, pembacaan doa, serta pembacaan ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Ikrar tersebut menjadi simbol komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari Halinar.
Usai apel, petugas gabungan dari Rutan, TNI, Polri, dan BNN melaksanakan razia kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang terlarang di dalam blok hunian.
Selain razia, petugas juga melakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah deteksi dini sekaligus upaya mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Hari Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan menciptakan lingkungan rutan yang aman serta bebas dari Halinar.
“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan Rutan Banda Aceh yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” kata Hari.
Ia menambahkan, sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural, pegawai, CPNS, serta warga binaan pemasyarakatan. Adapun Rutan Kelas IIB Banda Aceh berlokasi di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.







