Langsung ke konten utama

Perkim Aceh Naik ke Predikat Informatif, Publik Tunggu Bukti Layanan

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Kepala Dinas Perkim Aceh menerima predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Aceh.
Kepala Dinas Perkim Aceh Menerima Predikat Informatif Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Dari Komisi Informasi Aceh.

PUTARAN.ID | SNN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh menerima predikat Informatif dengan nilai 90,3 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Aceh (KIA), Kamis (8/1). Capaian itu disorot karena naik dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, ketika instansi tersebut masih berstatus Menuju Informatif dengan nilai 88,4.

Kenaikan nilai itu disebut KIA sebagai gambaran keseriusan badan publik dalam mengelola informasi. Namun predikat ini tetap menjadi klaim yang perlu dibuktikan di lapangan, terutama soal sejauh mana permintaan informasi warga benar-benar dilayani cepat, tepat, dan tanpa hambatan.

Penghargaan diterima langsung Kepala Dinas Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si. Dalam keterangannya, ia menyebut predikat tersebut sebagai hasil kerja kolektif seluruh jajaran dinas dan bagian dari upaya membangun budaya keterbukaan informasi.

“Predikat Informatif ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Dinas Perkim Aceh. Kami terus membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Aznal Zahri.

Menurutnya, penghargaan itu menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami berkomitmen memastikan setiap informasi publik dapat diakses secara cepat, tepat, dan mudah oleh masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengapresiasi peningkatan kinerja Dinas Perkim Aceh dalam pengelolaan informasi publik. “Nilai 90,3 yang diraih Dinas Perkim Aceh mencerminkan keseriusan dan komitmen nyata dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Peningkatan dari tahun sebelumnya patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi SKPA lainnya di Aceh,” kata Junaidi.

Ia berharap capaian tersebut tidak sekadar menjadi simbol prestasi, melainkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Aceh untuk menilai dan memberi apresiasi kepada badan publik yang dinilai berhasil menerapkan keterbukaan informasi secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab. Bagi publik, nilai 90,3 itu kini menjadi tolok ukur yang bisa ditagih kembali pada layanan sehari-hari.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.