BANDA ACEH | SNN – Panitia Peukan Raya Ramadhan resmi memperbarui aturan jam operasional guna menghormati pelaksanaan ibadah shalat Isya dan Tarawih di pusat Kota Banda Aceh. Dalam pengumuman terbaru, seluruh pengunjung diwajibkan mengosongkan area acara di eks Pasar Aceh sesaat sebelum azan Isya berkumandang, Kamis (5/3/2026).
Kebijakan tegas ini diambil untuk memastikan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah tanpa terganggu oleh aktivitas keramaian di area publik. Setelah seluruh area disterilkan dan dikosongkan, pengunjung baru diperbolehkan masuk kembali ke lokasi Peukan Raya Ramadhan pada pukul 21.30 WIB atau setelah rangkaian shalat Tarawih selesai dilaksanakan.
Panitia juga mengimbau para pedagang UMKM untuk mematuhi aturan tersebut dengan menutup sementara lapak mereka dan mematikan aktivitas transaksi. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa meskipun area sempat ditutup, antusiasme warga tidak surut. Kawasan Peukan Raya kembali dipadati pengunjung setelah pukul 21.30 WIB untuk menikmati kuliner malam dan suasana Ramadhan di jantung kota. Pengaturan waktu ini diharapkan menjadi solusi seimbang antara perputaran ekonomi UMKM dan penjagaan syiar keagamaan di Kota Banda Aceh. (TP)











