Penegakan Syariah Aceh Jadi Sorotan, Dampak ke Pariwisata

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Penegakan hukum syariah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kembali menjadi sorotan internasional. Kebijakan pelarangan penggunaan celana pendek bagi warga maupun wisatawan mendapat perhatian luas di media global, memicu diskusi tentang dampaknya terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
Sorotan tersebut memuncak setelah media internasional memberitakan penegakan ketat aturan berpakaian oleh Wilayatul Hisbah (WH), satuan polisi syariah Aceh. Bukan hanya warga lokal, wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung juga diwajibkan mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran terhadap qanun jinayat dapat berujung pada hukuman cambuk di depan umum.
Pada Mei 2026, Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar syariat Islam. Eksekusi tersebut dilaksanakan di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, dan kembali mengundang perhatian dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menyoroti dampaknya terhadap citra Aceh di mata dunia.
Aceh sesungguhnya memiliki potensi pariwisata yang luar biasa. Dari pantai-pantai eksotis di Sabang hingga wisata sejarah Museum Tsunami di Banda Aceh, destinasi di Serambi Mekkah ini menarik minat wisatawan. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Banda Aceh bahkan meraih National Governance Award 2026, menandakan kemajuan tata kelola pemerintahan daerah tersebut.
Namun, ketegangan antara penegakan syariah dan daya tarik pariwisata tetap menjadi isu yang belum terurai. Sejumlah pelaku usaha pariwisata mengaku khawatir bahwa penegakan yang terlalu ketat dapat mengurangi minat kunjungan, terutama dari wisatawan mancanegara yang belum terbiasa dengan aturan serupa.
Berlakunya Qanun Jinayat atau Hukum Acara Jinayat di Aceh sejak 2015 merupakan implementasi otonomi khusus yang diberikan pemerintah pusat. Aturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk berpakaian, perilaku sosial, dan ibadah. Bagi masyarakat Aceh, syariah adalah bagian tak terpisahkan dari identitas dan tidak dapat ditawar.
Namun, di sisi ekonomi, sejumlah ekonom memperingatkan bahwa citra Aceh di media internasional dapat memengaruhi keputusan investasi dan kunjungan wisata. Padahal, Aceh sedang berupaya bangkit dari bencana banjir besar yang melanda pada akhir 2025. Sektor pariwisata menjadi salah satu tulang punggung pemulihan ekonomi yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Pengamat mengusulkan pendekatan yang lebih adaptif: penegakan syariah tetap dijalankan, namun dengan metode yang lebih edukatif dan persuasif. Kampanye informasi yang masif kepada calon wisatawan sebelum kedatangan, serta penyediaan fasilitas yang ramah syariah, dipandang sebagai solusi yang lebih konstruktif.
Aceh berdiri di persimpangan antara mempertahankan identitas syariahnya yang kuat dan membuka diri bagi dunia luar untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Bagaimana keseimbangan ini dikelola akan menentukan masa depan provinsi yang dikenal sebagai Serambi Mekkah ini. (Red)







