Penegakan Qanun Jinayat: Empat Terpidana Dieksekusi Cambuk di Taman Sari, Tertinggi Capai 140 Kali

  • Bagikan
Seorang terpidana saat menjalani eksekusi cambuk oleh algojo di hadapan petugas medis dan jaksa penuntut di Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Sebanyak empat orang dieksekusi hari ini sebagai bagian dari penegakan hukum Qanun Jinayat di ibu kota provinsi. (Foto: Dok. saranNews/Tengku Putri Isna)

BANDA ACEH | SaranNews — Pemerintah Aceh melalui Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayat. Bertempat di panggung terbuka Taman Sari Bustanussalatin, empat terpidana menjalani hukuman di depan publik setelah terbukti melanggar aturan terkait zina, khamar, dan ikhtilath, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan data resmi Kejari Banda Aceh, hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dengan angka tertinggi mencapai 140 kali cambuk bagi terpidana kasus jarimah tertentu. Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Rizal, menegaskan bahwa pelaksanaan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menjalankan putusan mahkamah sesuai SOP, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan terpidana melalui tim medis yang bersiaga,” ujar Rizal di lokasi eksekusi. Selain memberi efek jera, prosesi ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas agar lebih mematuhi aturan Qanun Jinayat yang berlaku di Bumi Serambi Mekkah. (TPI)

Penulis: Teungku Putri IsnaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *