Langsung ke konten utama

Penegakan Qanun Jinayat: Empat Terpidana Dieksekusi Cambuk di Taman Sari, Tertinggi Capai 140 Kali

R
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Penegakan Qanun Jinayat: Empat Terpidana Dieksekusi Cambuk di Taman Sari, Tertinggi Capai 140 Kali
Seorang Terpidana Saat Menjalani Eksekusi Cambuk Oleh Algojo Di Hadapan Petugas Medis Dan Jaksa Penuntut Di Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Sebanyak Empat Orang Dieksekusi Hari Ini Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum Qanun Jinayat Di Ibu Kota Provinsi. (Foto: Dok. SaranNews/Tengku Putri Isna)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.