Pemkab Aceh Selatan Dilaporkan ke KPK oleh FORMAKI  Terkait Defisit Anggaran

  • Bagikan

Banda Aceh|SaranNews.Net – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) resmi melayangkan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Pengaduan ini didasarkan pada hasil investigasi yang mengungkap dugaan defisit anggaran membengkak hingga Rp142,8 miliar, beban utang belanja yang menumpuk hingga Rp122,5 miliar, serta penggunaan dana yang dibatasi (earmark) sebesar Rp73,9 miliar secara tidak sah.

“Kami menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin fiskal, dan potensi kerugian keuangan daerah yang besar. Ini bukan sekadar krisis teknis, melainkan kegagalan tata kelola,” kata Koordinator FORMAKI Ali Zamzami dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net Rabu 30 April 2025.

Lebih lanjut, FORMAKI juga menyoroti  APBK 2024 yang sudah  disusun dengan defisit besar meski kas daerah nyaris kosong. Sementara , utang SP2D dan beban belanja dari tahun 2023 belum terselesaikan hingga hari ini.  

“Pemerintahan sebelumnya, dinilai ikut bertanggung jawab atas krisis keuangan yang terjadi saat ini” lanjut Alizamzami.

Ali Zamzami menambahkan, dalam pengaduannya, FORMAKI meminta KPK untuk menyelidiki seluruh rangkaian pengelolaan APBK Aceh Selatan TA 2023–2024. Tidak hanya itu, KPK diminta untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan dan realisasi anggaran.

Menurut Alizamzami, KPK juga harus melakukan audit investigatif terhadap dana hibah, belanja modal, dan belanja yang tidak terserap. Kemudian juga menelusuri kemungkinan praktik korupsi struktural dalam penetapan dan pembiayaan kegiatan daerah.

“Kondisi ini tidak bisa dianggap angin lalu. Krisis fiskal adalah bom waktu yang bisa menghancurkan kepercayaan rakyat, KPK harus turun,” tegas FORMAKI dalam rilisnya.

FORMAKI juga menyerukan kepada Bupati H. Mirwan dan Wakil Bupati Baital Mukadis, untuk mengambil langkah berani dengan cara melakukan audit total keuangan, transparansi anggaran, serta menghentikan pola defisit dan praktik tidak sehat dalam belanja daerah.

“Laporan lengkap telah dikirim ke KPK dengan tembusan Kejati Aceh,” tutup Alizamzami.[*]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *