ACEH BESAR | SNN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar resmi menetapkan kebijakan pembatasan peserta lomba takbir keliling malam Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (20/3/2026) malam tersebut hanya akan diikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan gampong di wilayah Kecamatan Kota Jantho.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusdi, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar pelaksanaan syiar Islam tersebut berjalan tertib, aman, dan mudah dikendalikan. “Peserta kami batasi hanya dari lingkungan OPD Pemkab Aceh Besar, Sekretariat Keistimewaan Aceh, Camat Kota Jantho, serta gampong-gampong di wilayah Kota Jantho,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Setiap peserta diwajibkan menampilkan satu unit mobil hias bernuansa Islami. Rute takbir akan dimulai pukul 20.30 WIB dari Masjid Agung Al-Munawwarah, melintasi Pasar Jantho, Polres, Meuligoe Bupati, Alue Gintong, Simpang Jantho, Perumnas, dan kembali finis di Masjid Agung Al-Munawwarah.
Guna memeriahkan acara, Pemkab menyediakan total hadiah puluhan juta rupiah. Juara pertama akan mendapatkan Rp10 juta, juara kedua Rp7,5 juta, dan juara ketiga Rp6 juta, serta tersedia hadiah untuk kategori harapan. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum kebersamaan sekaligus memperkuat syiar Islam di ibu kota kabupaten di malam kemenangan nanti. (Sr)












