PERANGKAP HUKUM DI BALIK APBA 2026: Skenario “Cuci Tangan” Pimpinan Dewan Ancaman Pidana bagi Gubernur Aceh

  • Bagikan

Oleh : Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI)

Gedung Parlemen Aceh (DPRA) saat ini sedang berada dalam pusaran krisis kepemimpinan yang paling kelam dalam sejarahnya. Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) membongkar adanya skenario “perisai hukum” yang dirancang secara sistematis oleh kelompok elit dewan yang dijuluki “Pancuri Tujoh” untuk menguasai triliunan rupiah anggaran daerah . Kelompok ini diduga kuat telah memonopoli alokasi Pokok Pikiran (Pokir) hingga mencapai triliunan anggaran belanja modal Aceh. Praktik ini dibarengi dengan dugaan permintaan fee kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebagai syarat persetujuan anggaran, yang secara otomatis akan merusak kualitas pembangunan fisik dan berujung pada kerugian negara yang masif.

Dalam Sidang Paripurna LKPJ 2025, yang berlangsung senin 6 April 2026, Ketua DPRA secara provokatif membangun narasi pembelaan diri di hadapan Kapolda Aceh dengan berulang kali dengan intonasi tinggi menegaskan bahwa kegiatan reses dan Pokir dilindungi oleh undang-undang. Analisis FORMAKI menunjukkan bahwa pernyataan ini merupakan strategi “pencucian tangan” preemptif untuk menekan aparat penegak hukum agar tidak menyentuh aliran dana haram tersebut. Dengan dalih bahwa tanggung jawab teknis sepenuhnya berpindah ke dinas terkait (SKPA) begitu anggaran masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pimpinan dewan sedang menyiapkan perangkap bagi pihak eksekutif. Skenario ini diprediksi akan menjadikan para Kepala Dinas sebagai tumbal hukum ketika audit menemukan kegagalan proyek atau tindak pidana korupsi, sementara para aktor intelektual di legislatif melenggang bebas dengan dalih menjalankan fungsi aspirasi rakyat.

Risiko hukum yang paling fatal kini justru mengintai Gubernur Aceh sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah. Gubernur terancam terjerat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap melakukan pembiaran secara sadar terhadap praktik monopoli dan pemungutan fee yang dilakukan oleh kelompok komprador. Jika Gubernur tetap menandatangani dokumen anggaran yang timpang di mana program vital seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dialokasikan dan dibayarkan tidak sesuai pengajuan, sementara dana di bawah kendali ketua dewan mencapai triliunan maka Gubernur dapat dianggap menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Korelasi hukum ini semakin kuat mengingat Gubernur telah menerima sinyal peringatan dini terkait krisis kepercayaan terhadapm pimpinan di parlemen tersebut, namun jika tetap memilih bersekutu dengan “Pancuri Tujoh”, apalagi jika nanti aliran uang fee Proyek triliunan tersebut terungkap juga ikut dinikmati oleh sang Gubernur atau keluarganya maka keterlibatan dalam mufakat jahat akan sulit dibantah di pengadilan nantinya.

Sikap tegas dari Muzakir Manaf selaku Pimpinan Partai dan selaku Gubernur untuk mengevaluasi pimpinan DPRA merupakan satu-satunya harapan untuk memutus rantai oligarki di parlemen ini. Formaki juga menuntut transparansi total terhadap paket kegiatan Pokir DPRA agar rakyat mengetahui bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana dan jaminan kesehatan justru disembunyikan dalam paket-paket kegiatan liar milik geng komprador yang dititip pada semua SKPA bahkan informasi yang dapat dipercaya di SKPA didapati bahwa tidak ada lagi Program isiatif Dinas (reguler) dan semua Paket yang ada dalam RUP SKPA saat ini sudah berlabel Pokir Anggota dan Pimpinan Dewan.

FORMAKI mendesak Kapolda Aceh dan Kejaksaan Tinggi untuk tidak terkecoh oleh retorika perlindungan undang-undang yang disampaikan pimpinan dewan, karena hukum tidak pernah melindungi perampokan uang rakyat di bawah kedok jabatan. Jika Gubernur Aceh tidak segera mengambil tindakan tegas dan menemui mayoritas anggota dewan yang menuntut keadilan, maka secara hukum ia sedang menggiring pemerintahannya sendiri ke arah kehancuran pidana yang tidak terelakkan.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *