Dituding Mutasi Guru Tanpa Sebab, Kinerja Disdikbud Banda Aceh Diadukan ke Walikota

BANDA ACEH | SNN — Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, instansi tersebut dituding melakukan pemindahtugasan (mutasi) sepihak terhadap empat orang guru SMP Negeri 18 Banda Aceh tanpa alasan dan kajian yang transparan. Buntut dari kebijakan yang dinilai janggal tersebut, para pendidik kini resmi mengadukan nasib mereka kepada Walikota Banda Aceh.
Kebijakan mutasi yang dikeluarkan pada bulan lalu itu memicu tanda tanya besar. Guru-guru tersebut dipindahtugaskan secara tiba-tiba tanpa pernah mendapatkan sosialisasi maupun penjelasan terkait alasan pemindahan mereka.
Lebih ironis lagi, pemindahan ini dilakukan di saat SMP Negeri 18 Banda Aceh justru masih kekurangan tenaga pengajar untuk beberapa Mata Pelajaran (Mapel) tertentu. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa SK mutasi yang diterbitkan oleh Disdikbud tidak didasari oleh analisis kebutuhan riil formasi sekolah dan pemerataan guru yang tepat sasaran.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala SMP Negeri 18 Banda Aceh, Rahmaniah, menepis anggapan bahwa pihak sekolah turut campur dalam keputusan mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari dinas terkait.
“Guru yang dimutasi memang benar murni dari Dinas Pendidikan. Kalau Bapak ingin mengetahui mengapa mereka dimutasi, untuk lebih jelas langsung ke Dinas Pendidikan. Saya hanya menerima surat mutasi atas nama guru yang bersangkutan,” urai Rahmaniah memberikan klarifikasi.
Sementara itu, salah seorang guru yang masuk dalam daftar mutasi tersebut membenarkan langkah mereka mengadu ke Walikota Banda Aceh. Meski merasa dirugikan, ia dengan santun menyatakan belum dapat memberikan keterangan mendalam guna menjaga etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berita itu benar. Tapi mohon maaf untuk saat ini saya belum terbuka untuk media, karena proses ini sedang ditangani oleh Walikota,” ungkap perwakilan guru tersebut saat dihubungi media ini.
Langkah diam ini diambil semata-mata untuk mematuhi jalur pelaporan internal pemerintahan. Namun, ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika proses ini tidak membuahkan hasil.
“Saya tidak mau melangkahi hierarki birokrasi sebagai ASN. Namun, jika nanti tidak menemukan hasil atau jalan buntu, saya bersedia diwawancara dan diberitakan di semua media,” pungkasnya tegas.
Kini, publik dan insan pendidikan menanti langkah penyelesaian dari Walikota Banda Aceh, sekaligus mendesak transparansi dari Disdikbud Kota Banda Aceh mengenai urgensi dan pertimbangan di balik “mutasi buta” pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi/klarifikasi dari pihak dinas Pendidikan Banda Aceh, kami terus berupaya untuk mendapatkan informasi untuk selanjutnya disampaikan kepublik.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Berita Terkait

ALIANSI RAKYAT ACEH TOLAK PEMBERLAKUAN PERGUB NO. 2 TAHUN 2026 TENTANG JKA, ANCAM DEMONSTRASI BESAR-BESARAN

Viral Rekaman CCTV, Terkuak Dugaan Kekerasan di Daycare Banda Aceh

Modus “Jual” Proyek 2026: Oknum Pejabat Dinas-Dinas Strategis di Aceh Selatan Diduga Patok Fee 20 Persen di Muka

PC IPNU Aceh Besar Kunjungi Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Semua Berita

DPRA vs Gubernur Aceh: Pergub JKA Picu Konflik Terbuka, Rakyat Terjebak di Tengah

5 Ha Lahan Tidur Dihidupkan: Keuchik Zulkifli Pimpin Tanam Pepaya Madu Dukung Ketahanan Pangan

SKANDAL FISKAL ACEH SELATAN: DUGAAN MALADMINISTRASI MENGUAT

Presiden Prabowo Sahkan Keppres Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK

Menakar Bantahan Pemkab Aceh Selatan Terkait Isu Jual Beli Proyek


