Menakar Bantahan Pemkab Aceh Selatan Terkait Isu Jual Beli Proyek

Oleh: Redaksi SaranNews.net
Isu dugaan praktik “jual beli” proyek APBK dan APBN 2026 yang menyeret oknum pejabat berlatar belakang eks-timses Bupati di Aceh Selatan akhirnya memantik reaksi dari pusat pemerintahan.
Melalui sebuah pernyataan di media, Jumat (1/5/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra, menepis keras isu tersebut. Plt Sekda berdalih bahwa sistem pengadaan barang dan jasa saat ini sudah berbasis digital, diawasi ketat, dan ia menantang pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Secara administratif, bantahan Plt Sekda sangatlah normatif dan bisa dipahami sebagai upaya meredam bola liar di ruang publik. Namun, sebagai media yang mengedepankan kontrol sosial, SaranNews.net merasa perlu membedah bantahan tersebut dan membenturkannya dengan realita tata kelola proyek di lapangan saat ini.
- Bukan Isu Liar, Berpijak pada Data Primer dan Hak Tolak Jurnalistik
Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan yang dirilis oleh SaranNews.net bukanlah sekadar rumor warung kopi. Berita tersebut naik tayang setelah melalui tahapan kajian redaksional yang berpijak pada informasi dan data primer dari narasumber tepercaya di lapangan.
Jika Pemkab mempertanyakan mengapa identitas pelapor dan oknum pejabat tersebut tidak dibuka, jawabannya ada pada etika jurnalistik. Kami menggunakan “Hak Tolak” untuk merahasiakan identitas narasumber (korban) demi keselamatan dan kelangsungan usaha mereka.
Narasumber saat ini memilih menahan diri (wait and see) untuk melihat apakah janji manis proyek APBN/APBK 2026 yang ditawarkan oknum pejabat tersebut akan benar-benar terealisasi atau sekadar pepesan kosong berbayar fee 20 persen di muka. Begitu pula identitas sang oknum pejabat sengaja kami simpan rapat-rapat untuk sementara waktu, sambil menunggu langkah proaktif dari APH maupun Inspektorat, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
- Mitos Sistem Digital dan Anomali Laman SiRUP yang “Kosong Melompong”
Plt Sekda mengklaim bahwa sistem pengadaan saat ini terstruktur dan berbasis digital sehingga celah “permainan” tertutup rapat. Secara teori, sistem e-procurement (LPSE) memang dirancang seperti itu. Namun, mari kita lihat fakta di lapangan.
Klaim kehebatan sistem digital ini terasa paradoks dengan realita kegiatan anggaran Pemkab Aceh Selatan yang saat ini justru sedang berada dalam fase “kelam”. Bagaimana bisa membanggakan sistem digital, sementara hingga detik ini pengumuman Rencana Umum Pengadaan di laman resmi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Pemkab Aceh Selatan saja masih kosong melompong secara umum?
Belum ada tanda-tanda proses tender yang transparan. Ketiadaan informasi di etalase digital resmi inilah yang justru menyuburkan praktik “gerilya” di ruang gelap. Ketika jalur resmi masih buntu, para oknum yang memiliki akses kekuasaan justru memanfaatkannya untuk “menjual” proyek di bawah meja jauh sebelum tahapan resmi dimulai.
- Beban Pembuktian: Tameng Birokrasi Klasik
Tantangan Plt Sekda agar pihak yang dirugikan segera melapor ke APH dengan membawa bukti adalah tameng birokrasi yang paling klasik. Dalam ekosistem proyek pemerintah, rekanan atau kontraktor berada dalam posisi tawar yang amat lemah. Meminta mereka melapor secara terbuka sama saja menuntut mereka melakukan “bunuh diri” secara bisnis, karena ancaman blacklist informal selalu mengintai.
Seharusnya, dengan mencuatnya temuan mutasi puluhan juta rupiah ke rekening pribadi oknum pejabat tersebut, Pemkab tidak pasif menunggu bola. Inspektorat sebagai aparat pengawas internal wajib turun tangan memverifikasi informasi ini, bukan malah melempar beban pembuktian kepada publik.
Kesimpulan
Bantahan dari Plt Sekda Aceh Selatan sah-sah saja disampaikan. Namun, narasi sistem digital yang diagungkan menjadi mentah ketika disandingkan dengan laman SiRUP yang masih kosong melompong. Publik tentu mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. Akan tetapi, integritas itu harus dibuktikan dengan transparansi pengadaan yang nyata dan tindakan tegas secara internal, bukan sekadar retorika di media.
SaranNews.net akan terus mengawal isu ini dan memegang teguh data primer kami, hingga terang benderang siapa yang sebenarnya sedang “bermain” di balik gelapnya proyek Aceh Selatan.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Berita Terkait

Modus “Jual” Proyek 2026: Oknum Pejabat Dinas-Dinas Strategis di Aceh Selatan Diduga Patok Fee 20 Persen di Muka
28 April 2026

Belasan Proyek PUPR Banda Aceh Rampung Tender, Ini Daftar Paket dan Lokasinya
20 jam lalu

Jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Meukek Berdebu Tebal, Warga Desak Penyiraman Rutin
23 jam lalu

Adi Darmawan: Arsitek Visi Keadilan Energi dan Penguatan Koperasi Nelayan Aceh Selatan
1 jam lalu
Semua Berita

RSUD Teungku Peukan Abdya Resmi Jadi Wahana Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Universitas Syiah Kuala (USK)
17 jam lalu

Belasan Proyek PUPR Banda Aceh Rampung Tender, Ini Daftar Paket dan Lokasinya
20 jam lalu

Jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Meukek Berdebu Tebal, Warga Desak Penyiraman Rutin
23 jam lalu

PC IPNU Aceh Besar Kunjungi Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh
23 jam lalu

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta, Empat Sapi Diamankan
30 April 2026

Padusi Tapa: Ketangguhan Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
30 April 2026


