Presiden Prabowo Sahkan Keppres Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK

JAKARTA | SNN – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dengan mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Negara dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Berikut adalah kutipan-kutipan penting dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara tersebut:
1. Perlindungan bagi Pekerja yang Terancam PHK Presiden menjamin bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap pekerja yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian.”
2. Jaminan Kehadiran Negara di Tengah Krisis Perusahaan Kepala Negara menegaskan bahwa negara memiliki kekuatan untuk melakukan intervensi apabila ada pihak perusahaan atau pengusaha yang tidak lagi sanggup bertahan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir.”
3. Alokasi Anggaran Perlindungan Sosial Sejalan dengan pembelaan terhadap pekerja, Presiden juga mengungkapkan besarnya alokasi anggaran tahun ini yang disiapkan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna memperkuat jaring pengaman sosial.
“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun.”
4. Instruksi Tegas kepada Para Menteri Presiden menekankan kepada seluruh jajaran kabinetnya agar selalu menjadikan kepentingan rakyat kecil sebagai tolok ukur utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu.”
Langkah komprehensif ini menegaskan keberpihakan penuh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menjaga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi bagi masyarakat kelas pekerja di seluruh Indonesia.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Berita Terkait

ALIANSI RAKYAT ACEH TOLAK PEMBERLAKUAN PERGUB NO. 2 TAHUN 2026 TENTANG JKA, ANCAM DEMONSTRASI BESAR-BESARAN
29 April 2026

May Day 2026; Kado UU PPRT dan Teka-Teki Keadilan PPPK
12 jam lalu

FORMAKI Desak Penyelidikan Hukum atas Dugaan Penyimpangan RUP Dinas Sosial Aceh 2026
29 April 2026

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBA Gelar Pelatihan Alat Komunikasi Darurat 2026
30 April 2026
Semua Berita

May Day 2026; Kado UU PPRT dan Teka-Teki Keadilan PPPK
12 jam lalu

Adi Darmawan: Arsitek Visi Keadilan Energi dan Penguatan Koperasi Nelayan Aceh Selatan
13 jam lalu

Resmi Surati BPJS Tapaktuan, KOMASE Layangkan ‘Legal Warning’ Larang Pencairan Klaim RSUYA Periode Izin Mati
30 April 2026

RSUD Teungku Peukan Abdya Resmi Jadi Wahana Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Universitas Syiah Kuala (USK)
30 April 2026

Belasan Proyek PUPR Banda Aceh Rampung Tender, Ini Daftar Paket dan Lokasinya
30 April 2026

Jalan Nasional Medan-Banda Aceh di Meukek Berdebu Tebal, Warga Desak Penyiraman Rutin
30 April 2026


