Langsung ke konten utama
Pencarian
SaranNews

SKANDAL FISKAL ACEH SELATAN: DUGAAN MALADMINISTRASI MENGUAT

Baru saja
TA
Redaksi
Penulis: Tim Analis SarannewsEditor: Redaksi
SKANDAL FISKAL ACEH SELATAN: DUGAAN MALADMINISTRASI MENGUAT
Ilustrasi Para Rekanan Menagih Pembayaran

Bayar Utang 2024-2025 ratusan miliar tak dianggarkan 2026, janji tak ada kepastian

ACEH SELATAN | SNN — Polemik utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga di Kabupaten Aceh Selatan memasuki fase serius. Selain belum terbayarnya kewajiban atas pekerjaan yang telah selesai sejak 2024-2025, muncul dugaan maladministrasi setelah utang tersebut tidak dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBK 2026.

Padahal, utang kepada rekanan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan telah menjadi beban yang terus bergulir dari tahun sebelumnya.

Utang Diakui, Tapi Tak Punya Dasar Anggaran

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemerintah daerah mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Namun, dalam struktur APBD 2026, utang tersebut tidak tercantum sebagai alokasi belanja.

Dalam sistem keuangan daerah, setiap pembayaran wajib memiliki dasar anggaran. Tanpa itu, proses pencairan tidak dapat dilakukan secara sah.

Kondisi ini menempatkan utang pada posisi menggantung secara administratif, tanpa mekanisme pembayaran yang jelas.

Janji Pergeseran Anggaran Tanpa Realisasi

Sebelumnya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembayaran akan diupayakan melalui skema pergeseran anggaran (refocusing) pada April 2026.

Namun hingga memasuki Mei 2026:

  • Pembahasan belum menunjukkan kejelasan
  • Tidak ada keputusan resmi yang diumumkan
  • Tidak ada angka final yang disepakati

Situasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa janji pembayaran tersebut belum didukung oleh perencanaan yang matang.

Pola Penundaan Berulang

Jika ditarik dalam dua tahun terakhir, pola yang muncul relatif konsisten:

  • 2024: Utang muncul akibat kegiatan tanpa dukungan kas memadai
  • 2025: Pembayaran dijanjikan, realisasi terbatas
  • 2026: Tidak dianggarkan, dialihkan ke skema pergeseran yang belum berjalan

Pola ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara realisasi kegiatan dan perencanaan anggaran.

Indikasi Maladministrasi

Sejumlah pihak menilai kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi, antara lain:

  • Kewajiban tidak diakomodasi dalam perencanaan anggaran
  • Penundaan berulang tanpa kepastian waktu
  • Minimnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi menjadi objek pengawasan lebih lanjut oleh lembaga terkait.

Dampak ke Rekanan dan Ekonomi Lokal

Keterlambatan pembayaran berdampak langsung di lapangan:

  • Kontraktor mengalami tekanan keuangan
  • Pembayaran upah pekerja terhambat
  • Perputaran ekonomi lokal melambat

Sejumlah rekanan mulai mempertimbangkan langkah lanjutan untuk menuntut kepastian dari pemerintah daerah.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Hingga kini, sejumlah pertanyaan penting masih menggantung:

Mengapa utang tidak dimasukkan dalam APBK 2026?
Kapan pergeseran anggaran akan dibahas dan disahkan?
Bagaimana skema pembayaran yang akan digunakan?

Penutup

Kasus utang di Aceh Selatan kini tidak lagi sekadar persoalan keuangan, tetapi telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan.

Selama kewajiban tersebut belum memiliki dasar anggaran yang jelas, maka ketidakpastian akan terus berlanjut dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah pun berada dalam tekanan serius.[red]

TOPIK TERKAIT:

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita Terkait

Semua Berita