DPRA vs Gubernur Aceh: Pergub JKA Picu Konflik Terbuka, Rakyat Terjebak di Tengah

BANDA ACEH | SNN — Konflik terbuka antara legislatif dan eksekutif di Aceh mencuat ke ruang publik menyusul pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini tidak hanya memicu gelombang protes masyarakat, tetapi juga memperhadapkan langsung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Pemerintah Aceh.
Tuntutan DPRA: Cabut Pergub JKA
Ketua DPRA, Zulfadhli (Abang Samalanga) , menyatakan secara tegas bahwa Pergub tersebut tidak layak dipertahankan dan harus segera dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak dasar kesehatan.
“Jika kebijakan merugikan rakyat, tidak ada alasan untuk dipertahankan. Hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” tegas Zulfadhli.
DPRA menilai Pergub JKA berpotensi melanggar regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Kesehatan Aceh. Dalam forum resmi legislatif, DPRA telah menyatakan tiga sikap utama:
- Menolak pemberlakuan Pergub JKA 2026.
- Mendesak pencabutan kebijakan tersebut.
- Meminta evaluasi menyeluruh terhadap skema JKA.
Dalih Pemerintah: Efisiensi dan Penajaman Sasaran
Di sisi lain, Pemerintah Aceh tetap bersikukuh mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan efisiensi anggaran dan penajaman sasaran penerima manfaat. Pemerintah mengklarifikasi tiga poin utama:
- Program JKA tidak dihapus.
- Kebijakan ini hanya berupa penyesuaian skema.
- Prioritas layanan kini diberikan kepada kelompok yang paling rentan.
Namun, realita di lapangan pada implementasi hari pertama justru menunjukkan kebingungan di tengah masyarakat terkait status kepesertaan. Sejumlah warga dilaporkan tidak lagi tercakup dalam layanan kesehatan gratis tersebut.
Tekanan Ganda: Parlemen dan Ekstra-Parlemen
Selain dari DPRA, penolakan keras juga datang dari elemen masyarakat sipil. Sejumlah kelompok, termasuk Aliansi Rakyat Aceh (ARA), sebelumnya telah menyatakan sikap menolak dan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika Pergub tetap dipaksakan.
Dengan kebijakan yang kini telah berjalan, potensi mobilisasi massa menjadi ancaman serius. Situasi ini menempatkan Pemerintah Aceh dalam pusaran tekanan ganda:
- Tekanan politik dari pihak legislatif (DPRA).
- Tekanan sosial dari kelompok masyarakat sipil dan akar rumput.
Rakyat Jadi Korban Tarik-Menarik Kebijakan
Di tengah pusaran konflik elite ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Pembatasan kepesertaan JKA berpotensi membuat sebagian warga kehilangan akses layanan kesehatan, terutama mereka yang tergolong kelompok rentan namun tidak masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika polemik ini tidak segera dicarikan jalan tengah, dampaknya bisa meluas mulai dari potensi gugatan hukum hingga krisis kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan.
Ujian Tata Kelola Pemerintahan Aceh
Polemik JKA kini berkembang menjadi ujian besar bagi tata kelola pemerintahan di Aceh. Konflik terbuka antara DPRA dan Pemerintah Aceh ini menunjukkan adanya perbedaan tajam dalam melihat arah kebijakan publik.
Jika tidak ditemukan solusi komprehensif, konflik ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan memicu gejolak sosial yang lebih luas. Pada akhirnya, satu pertanyaan mendasar tetap menggantung di benak masyarakat: Siapa yang menjamin hak kesehatan rakyat di tengah tarik-menarik kepentingan ini?.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Berita Terkait

ALIANSI RAKYAT ACEH TOLAK PEMBERLAKUAN PERGUB NO. 2 TAHUN 2026 TENTANG JKA, ANCAM DEMONSTRASI BESAR-BESARAN
29 April 2026

Polemik Pergub JKA, Ketua DPRA: Ini Pelanggaran Norma Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
30 April 2026

Ketika Negara Mundur Selangkah dari Rakyat: Ujian Besar JKA di Hari Pertama
13 jam lalu

Menakar Bantahan Pemkab Aceh Selatan Terkait Isu Jual Beli Proyek
7 jam lalu
Semua Berita

Menakar Bantahan Pemkab Aceh Selatan Terkait Isu Jual Beli Proyek
7 jam lalu

Ketika Negara Mundur Selangkah dari Rakyat: Ujian Besar JKA di Hari Pertama
13 jam lalu

May Day 2026; Kado UU PPRT dan Teka-Teki Keadilan PPPK
15 jam lalu

Adi Darmawan: Arsitek Visi Keadilan Energi dan Penguatan Koperasi Nelayan Aceh Selatan
15 jam lalu

Resmi Surati BPJS Tapaktuan, KOMASE Layangkan ‘Legal Warning’ Larang Pencairan Klaim RSUYA Periode Izin Mati
30 April 2026

RSUD Teungku Peukan Abdya Resmi Jadi Wahana Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Universitas Syiah Kuala (USK)
30 April 2026


