DPRA vs Gubernur Aceh: Pergub JKA Picu Konflik Terbuka, Rakyat Terjebak di Tengah

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Konflik terbuka antara legislatif dan eksekutif di Aceh mencuat ke ruang publik menyusul pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini tidak hanya memicu gelombang protes masyarakat, tetapi juga memperhadapkan langsung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Pemerintah Aceh.
Tuntutan DPRA: Cabut Pergub JKA
Ketua DPRA, Zulfadhli (Abang Samalanga) , menyatakan secara tegas bahwa Pergub tersebut tidak layak dipertahankan dan harus segera dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak dasar kesehatan.
“Jika kebijakan merugikan rakyat, tidak ada alasan untuk dipertahankan. Hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” tegas Zulfadhli.
DPRA menilai Pergub JKA berpotensi melanggar regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Kesehatan Aceh. Dalam forum resmi legislatif, DPRA telah menyatakan tiga sikap utama:
Dalih Pemerintah: Efisiensi dan Penajaman Sasaran
Di sisi lain, Pemerintah Aceh tetap bersikukuh mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan efisiensi anggaran dan penajaman sasaran penerima manfaat. Pemerintah mengklarifikasi tiga poin utama:
Namun, realita di lapangan pada implementasi hari pertama justru menunjukkan kebingungan di tengah masyarakat terkait status kepesertaan. Sejumlah warga dilaporkan tidak lagi tercakup dalam layanan kesehatan gratis tersebut.
Tekanan Ganda: Parlemen dan Ekstra-Parlemen
Selain dari DPRA, penolakan keras juga datang dari elemen masyarakat sipil. Sejumlah kelompok, termasuk Aliansi Rakyat Aceh (ARA), sebelumnya telah menyatakan sikap menolak dan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika Pergub tetap dipaksakan.
Dengan kebijakan yang kini telah berjalan, potensi mobilisasi massa menjadi ancaman serius. Situasi ini menempatkan Pemerintah Aceh dalam pusaran tekanan ganda:
Rakyat Jadi Korban Tarik-Menarik Kebijakan
Di tengah pusaran konflik elite ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Pembatasan kepesertaan JKA berpotensi membuat sebagian warga kehilangan akses layanan kesehatan, terutama mereka yang tergolong kelompok rentan namun tidak masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika polemik ini tidak segera dicarikan jalan tengah, dampaknya bisa meluas mulai dari potensi gugatan hukum hingga krisis kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan.
Ujian Tata Kelola Pemerintahan Aceh
Polemik JKA kini berkembang menjadi ujian besar bagi tata kelola pemerintahan di Aceh. Konflik terbuka antara DPRA dan Pemerintah Aceh ini menunjukkan adanya perbedaan tajam dalam melihat arah kebijakan publik.
Jika tidak ditemukan solusi komprehensif, konflik ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan memicu gejolak sosial yang lebih luas. Pada akhirnya, satu pertanyaan mendasar tetap menggantung di benak masyarakat: Siapa yang menjamin hak kesehatan rakyat di tengah tarik-menarik kepentingan ini?.[red]







BANDA ACEH | SNN — Konflik terbuka antara legislatif dan eksekutif di Aceh mencuat ke ruang publik menyusul pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini tidak hanya memicu gelombang protes masyarakat, tetapi juga memperhadapkan langsung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Pemerintah Aceh.
Tuntutan DPRA: Cabut Pergub JKA
Ketua DPRA, Zulfadhli (Abang Samalanga) , menyatakan secara tegas bahwa Pergub tersebut tidak layak dipertahankan dan harus segera dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak dasar kesehatan.
“Jika kebijakan merugikan rakyat, tidak ada alasan untuk dipertahankan. Hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” tegas Zulfadhli.
DPRA menilai Pergub JKA berpotensi melanggar regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Kesehatan Aceh. Dalam forum resmi legislatif, DPRA telah menyatakan tiga sikap utama:
Dalih Pemerintah: Efisiensi dan Penajaman Sasaran
Di sisi lain, Pemerintah Aceh tetap bersikukuh mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan efisiensi anggaran dan penajaman sasaran penerima manfaat. Pemerintah mengklarifikasi tiga poin utama:
Namun, realita di lapangan pada implementasi hari pertama justru menunjukkan kebingungan di tengah masyarakat terkait status kepesertaan. Sejumlah warga dilaporkan tidak lagi tercakup dalam layanan kesehatan gratis tersebut.
Tekanan Ganda: Parlemen dan Ekstra-Parlemen
Selain dari DPRA, penolakan keras juga datang dari elemen masyarakat sipil. Sejumlah kelompok, termasuk Aliansi Rakyat Aceh (ARA), sebelumnya telah menyatakan sikap menolak dan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika Pergub tetap dipaksakan.
Dengan kebijakan yang kini telah berjalan, potensi mobilisasi massa menjadi ancaman serius. Situasi ini menempatkan Pemerintah Aceh dalam pusaran tekanan ganda:
Rakyat Jadi Korban Tarik-Menarik Kebijakan
Di tengah pusaran konflik elite ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Pembatasan kepesertaan JKA berpotensi membuat sebagian warga kehilangan akses layanan kesehatan, terutama mereka yang tergolong kelompok rentan namun tidak masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika polemik ini tidak segera dicarikan jalan tengah, dampaknya bisa meluas mulai dari potensi gugatan hukum hingga krisis kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan.
Ujian Tata Kelola Pemerintahan Aceh
Polemik JKA kini berkembang menjadi ujian besar bagi tata kelola pemerintahan di Aceh. Konflik terbuka antara DPRA dan Pemerintah Aceh ini menunjukkan adanya perbedaan tajam dalam melihat arah kebijakan publik.
Jika tidak ditemukan solusi komprehensif, konflik ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan memicu gejolak sosial yang lebih luas. Pada akhirnya, satu pertanyaan mendasar tetap menggantung di benak masyarakat: Siapa yang menjamin hak kesehatan rakyat di tengah tarik-menarik kepentingan ini?.[red]