ACEH SELATAN | SNN — Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yulidin Away, Aceh Selatan, dikeluhkan oleh pihak keluarga pasien pada Jumat (3/4/2026). Keluhan terkait dugaan penundaan layanan medis ini mencuat justru di tengah kabar duka yang sedang menyelimuti lingkungan rumah sakit atas meninggalnya orang tua dari Direktur RSUD Yulidin Away, dr. Erizaldi.
Menurut keterangan dari pihak keluarga, penanganan pasien di ruang perawatan dinilai terabaikan karena hingga menjelang siang hari, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB, dokter penanggung jawab maupun dokter jaga sama sekali belum terlihat hadir. Pasien yang terdampak situasi tersebut diketahui merupakan salah satu pasien rawat inap yang sedang menjalani masa pemulihan di Kamar Bidara 2, Lantai 4 Gedung B RSUD Yulidin Away.
“Perawat jaga hanya menyampaikan dokter belum masuk,” keluarga pasien.
Kondisi kekosongan dokter tersebut memicu kekhawatiran besar dari pihak keluarga pasien. Mereka menyadari betul bahwa pasien rawat inap sangat membutuhkan pemantauan klinis dan tindakan medis yang berkelanjutan tanpa jeda waktu. Pihak keluarga juga menyoroti bahwa profesi kedokteran membawa tanggung jawab kemanusiaan yang melekat kuat selama dua puluh empat jam penuh, khususnya bagi para pasien yang nasibnya diserahkan sepenuhnya dalam pengawasan fasilitas kesehatan.
Dilihat dari kacamata tata kelola rumah sakit yang baik, situasi duka yang sedang dialami oleh jajaran pimpinan sejatinya tidak dapat dijadikan alasan pembenar berhentinya layanan operasional. Sebuah rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang digerakkan oleh sistem, di mana standar operasional prosedur telah dirancang sedemikian rupa untuk menjamin keberlangsungan layanan medis, bahkan di tengah kondisi darurat atau krisis sekali pun. Ketergantungan operasional pada satu atau dua individu tidak boleh melumpuhkan sistem kerja yang bersifat kolektif.
“Rumah sakit itu sistem, bukan orang per orang. Dalam kondisi apa pun, pelayanan harus tetap berjalan,” demikian prinsip yang umum dalam tata kelola fasilitas kesehatan.
Menyikapi landasan hukum pelindungan pasien yang tercantum pada rilis awal, terdapat pembaruan hukum yang sangat penting untuk diketahui masyarakat luas. Aturan lama seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kini sudah dicabut dan digantikan secara menyeluruh oleh peraturan yang jauh lebih tegas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di bawah payung hukum terbaru ini, kewajiban rumah sakit dan tenaga kesehatan diikat dengan sanksi yang jauh lebih ketat demi menjamin hak masyarakat atas kesehatan.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dilarang keras menunda pelayanan atau sekadar mendahulukan urusan administratif manakala pasien membutuhkan penanganan. Lebih tegas lagi, Pasal 275 ayat (1) mewajibkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berpraktik untuk senantiasa memberikan pertolongan pertama kepada pasien. Apabila benar terjadi kelalaian atau pembiaran yang disengaja hingga merugikan nyawa pasien, pihak fasilitas kesehatan maupun tenaga medisnya dapat dijerat hukuman berat berupa sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 438 dalam undang-undang kesehatan tersebut.
Selain tunduk pada hukum positif negara, para tenaga medis juga terikat kuat oleh etika profesi. Kode Etik Kedokteran Indonesia senantiasa menekankan bahwa seorang dokter wajib memprioritaskan kepentingan keselamatan pasien dan memastikan kesinambungan pengobatan. Apabila seorang dokter jaga benar-benar berhalangan hadir, sistem di dalam rumah sakit seharusnya langsung mengaktifkan rujukan internal atau menugaskan dokter pengganti yang setara kompetensinya agar pasien tidak telantar.
Kendati keluhan ini telah meluas, sangat penting untuk ditekankan bahwa alur kronologi tersebut masih bersumber secara sepihak dari kesaksian keluarga pasien. Hingga berita ini selesai disusun, jajaran manajemen RSUD Yulidin Away belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi mengenai alasan pasti di balik dugaan terganggunya jadwal visitasi dokter tersebut. Transparansi dan penjelasan langsung dari pihak rumah sakit kini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh publik demi memastikan duduk perkara yang sebenarnya serta merawat rasa percaya masyarakat terhadap fasilitas layanan kesehatan di daerah mereka.[red]








