Pajak Gelap Bukit Lamreh: Dari Rp 3 Juta Hingga Rp 10 Ribu

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
JANTHO | SNN — Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, Bukit Lamreh, destinasi wisata Instagrammable andalan Kabupaten Aceh Besar, menjadi sorotan. Bukan karena keindahannya, melainkan karena “pajak gelap” yang dipungut sekelompok preman dari setiap wisatawan yang berkunjung. Dari pemerasan Rp 3 juta hingga uang pecahan Rp 10 ribu, pola pungutan liar ini mengungkap sebuah ekosistem kriminal yang jauh lebih besar dari sekadar insiden tunggal.
Berdasarkan data yang terhimpun, setidaknya dua insiden penangkapan terjadi dalam minggu yang sama. Pada Minggu (14/6/2026), seorang wisatawan dilaporkan menjadi korban pemerasan sebesar Rp 3 juta oleh tiga pria berinisial NZR, JL, dan ETK. Polisi kemudian menangkap satu pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Empat hari kemudian, pada Kamis (18/6/2026), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh kembali meringkus lima orang pria di lokasi yang sama. Para terduga pelaku berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58) ini diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 10 ribu yang diduga hasil pungutan liar dari wisatawan.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
Lebih mencengangkan, hasil tes urine terhadap kelima pelaku mengungkap bahwa salah satu dari mereka, yakni EP, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan ini menambah dimensi baru pada kasus yang semula diduga sekadar premanisme kampung, kini terindikasi ada kaitan dengan jaringan narkoba.
Ironisnya, pada hari yang sama, Kamis (18/6/2026) pagi, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) baru saja turun ke Bukit Lamreh dan berjanji bahwa aksi premanisme tersebut “tak akan terulang lagi.” Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP-WH Aceh Besar, Suhaimi SP, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mesjid Raya untuk langkah pencegahan.
“Persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keamanan pengunjung tidak boleh terulang lagi. Bukit Lamreh merupakan aset wisata Aceh Besar yang harus dijaga bersama,” kata Suhaimi.
Namun janji tersebut seperti berbalik menjadi mockery. Siang harinya, lima pelaku baru justru dicokok di lokasi yang sama. Pola ini menunjukkan bahwa yang sedang terjadi di Bukit Lamreh bukanlah kasus insidental, melainkan praktik “pajak gelap” yang telah terlembagakan dan berjalan secara sistematis.
Dari berbagai laporan yang beredar, pola pungutan di Bukit Lamreh terlihat tidak konsisten, dari Rp 3 juta hingga pecahan Rp 10 ribu. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada tarif baku yang dipatok para pelaku. Besaran uang yang dipungut sepertinya bergantung pada seberapa “intimidasi” yang dilakukan dan seberapa banyak uang yang dimiliki korban.
Keluhan soal biaya masuk Bukit Lamreh yang mahal pun sebelumnya sudah mencuat. Hal ini menunjukkan ada ketidakpuasan yang sudah berakar di kalangan wisatawan, jauh sebelum penangkapan terjadi.
Sementara itu, DPRK Aceh Besar telah menyatakan akan menyampaikan persoalan ini ke dinas terkait. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada kebijakan konkret yang diumumkan terkait tata kelola retribusi resmi di kawasan wisata tersebut.
Bukit Lamreh merupakan salah satu destinasi wisata paling populer di Aceh. Keindahan tebing karang yang menghadap Selat Malaka menjadikannya favorit wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun jika praktik “pajak gelap” ini dibiarkan, bukan tidak mungkin citra Aceh Besar sebagai daerah tujuan wisata akan tercoreng permanen.
Kasus ini juga mengirim sinyal buruk: bahwa destinasi unggulan Aceh belum mampu memberikan rasa aman bagi pengunjung. Padahal, industri pariwisata hidup dari kepercayaan, sekali citra rusak, pulihnya butuh waktu bertahun-tahun.
Bagi Pemkab Aceh Besar dan aparat kepolisian, momen ini adalah tes keberanian. Cukupkah menangkap pelaku lapangan, atau berani membongkar jejaring di baliknya, para cukong, pelindung, dan struktur ekonomi ilegal yang selama ini mungkin bersembunyi di balik nama “preman kampung”?
Sampai saat ini kelima pelaku masih ditahan di Markas Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua buron dari kasus pertama masih dalam pengejaran. (Red)
Sumber: Akses.co.id, The Aceh Post









