Menakar Urgensi MoU Pemkab-Kejari di Tengah “Kedaruratan Hukum” KUHP Baru

  • Bagikan

TAPAKTUAN (20-01-2026) – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri pada Selasa, 20 Januari 2026, yang difokuskan pada transisi hukum nasional, sejatinya berdiri di atas fondasi yang rapuh. Di balik seremoni yang menonjolkan pidana kerja sosial sebagai solusi humanis, kita tidak boleh abai bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memasuki era hukum baru yang membawa risiko besar bagi demokrasi dan keadilan warga negara.

Implementasi hukum baru ini patut diwaspadai karena berpotensi besar diselewengkan oleh aparat penegak hukum. Alih-alih menjawab akar persoalan sistem peradilan, regulasi baru ini justru memperluas kewenangan aparat tanpa disertai pengawasan yudisial yang memadai. Karakter hukum yang cenderung anti-demokrasi ini merefleksikan inkompetensi negara yang berwajah otoritarian, di mana pengalaman konkret rakyat seringkali diabaikan dalam setiap pengambilan kebijakan hukum.

Proses pembentukannya pun dinilai ugal-ugalan dan tertutup, yang mengakibatkan munculnya inkonsistensi antar pasal serta kebingungan dalam praktik penegakan hukum pidana. Kondisi ini membawa Indonesia ke jurang kedaruratan hukum. Oleh karena itu, sinergitas yang terjalin melalui MoU di Aceh Selatan ini jangan sampai hanya menjadi legitimasi bagi perluasan kekuasaan aparat tanpa adanya transparansi dokumen yang jelas kepada publik.

Masyarakat berhak meragukan efektivitas kerja sama ini jika poin-poin detail dalam kesepahaman tersebut tetap dirahasiakan. Tanpa adanya publikasi klausul yang transparan, publik kehilangan ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Lebih jauh lagi, absennya komitmen tegas terkait pemberantasan korupsi dan praktik KKN dalam momentum ini semakin mempertegas kekhawatiran bahwa hukum kita saat ini sedang mengalami krisis integritas yang serius. Jangan sampai MoU ini hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara keadilan di Negeri Pala terus terpinggirkan.[red]

Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *